SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG

Penerapan Prokes masih Lalai, Kasus Covid-19 Terus Alami Peningkatan di Kabupaten Sijun­jung

0
×

Penerapan Prokes masih Lalai, Kasus Covid-19 Terus Alami Peningkatan di Kabupaten Sijun­jung

Sebarkan artikel ini
SANKSI SOSIAL— Sejumlah pelanggar Prokes dilakukan pendataan dan diberikan disanksi jajaran Polres Sijunjung untuk menumbuhkan efek jera.

SIJUNJUNG, METRO–Kesadaran masya­ra­kat dalam menerapkan Prokes pencegahan Co­vid-19 di Kabupaten Sijun­jung masih minim. Seiring dengan itu, penambahan kasus positif pun terus terjadi setiap harinya. Sebagai upaya pence­gahan jajaran Polres Sijun­jung dan Kodim 0310/SS kian gencar melaksanakan operasi yustisi dan mem­berikan penindakan ter­hadap pelanggar Prokes.

Hingga Rabu (2/6) ter­jadi penambahan seba­nyak tujuh kasus terkon­firmasi positif di Kabu­paten Sijunjung, dengan total 88 kasus yang masih terkonfirmasi. Secara ke­se­lu­ruhan Sijunjung sudah memiliki 1291 kasus sejak pandemi Covid-19 me­landa.

“Hampir setiap hari penambahan terus terjadi. Maka dari itu operasi yus­tisi ini gencar kita lakukan, tujuannya untuk mening­katkan kesadaran masya­rakat dalam penerapan Prokes di Sijunjung,” tutur AKP Nasrul Nurdin, Kasu­bag Humas Polres Sijun­jung.

Dijelaskannya, operasi yustisi dipimpin Kasat Sabhara Polres Sijunjung AKP Syafruddin Arief, dengan melibatkan pu­luhan personel gabungan.  “Sasaran dalam operasi yustisi tersebut dianta­ranya pengendara dan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kita pusatkan di seputaran ruas jalan di depan Mako Polres Sijunjung,” jelas Nasrul.

Baca Juga  Hingga Kini 30 Pelajar yang Bergabung, Polres Fasilitasi Pelajar Mendaftar Jadi Polri, TNI dan Ikatakan Dinas

Ternyata benar, dalam pelaksanaan operasi ma­sih banyak petugas mem­berhentikan kendaraan sepeda motor maupun mobil yang melintas di lokasi pelaksanaan Ope­rasi Yustisi. Bagi  masya­rakat pengemudi yang ditemui tidak meng­guna­kan masker, dilakukan pemberian teguran lisan.

“Selain itu juga dibe­rikan penindakan berupa sanksi administrasi yang mana pelanggar diwa­jibkan kerja sosial dengan memakai baju khusus yang disiapkan serta diberikan masker gratis dan didata dalam aplikasi khusus yakni Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipe­lada),” sebut Nasrul.

Operasi Yustisi meru­pakan salah satu upaya dari Polres Sijunjung untuk memberikan peringatan dan efek jera bagi masya­rakat sehingga mau mela­kukan pendisiplinan da­lam menerapkan Protokol kesehatan.

Baca Juga  KPU Sijunjung Tetapkan Calon DPRD Terpilih, 16 Anggota Dewan Diisi Wajah Baru

“Khususnya peng­gu­naan masker dalam ak­tifitas di luar rumah guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19, se­hingga kedepannya poten­si penyebaran Covid-19 bisa ditekan,” ujar Nasrul.

Dalam pelaksanakan Operasi Yustisi yang dige­lar Selasa (1/6), terdata sebanyak 30 orang pelang­gar yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan juga tidak memakai mas­ker dilakukan penindakan sesuai SOP serta penda­taan secara Online melalui Aplikasi Sipelada.

“Selama Operasi Yus­tisi yang berlangsung ke­ma­rin, ditemukan seba­nyak 30 orang pelanggar dan telah didata pada aplikasi Sipelada. Kita mengimbau agar kesada­ran dan kepedulian ma­sya­rakat terus meningkat untuk menerapkan Pro­kes,” imbaunya. (ndo)