ALAI BARU, METRO–Banyaknya penolakan warga yang dijadikan tempat pembuangan sampah, membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuat terobosan baru. DLH menyulap lokasi-lokasi kontainer menjadi kawasan hijau dan indah.
Saat ini, ada beberapa lokasi TPS yang bakal disulap menjadi hijau. Yakni di kawasan Flamboyan, Patenggangan, di bawah jembatan Muaro Lasak dan Danau Cimpago. “Program ini bernama Green Fresh Container (lokasi kontainer yang hijau dan menyejukkan). Yaitu mengubah tampilan titik lokasi kontainer dengan vegetasi dan taman vertikal,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Mairizon, Rabu (2/6).
Ia mengatakan, lokasi penempatan kontainer akan ditanami pohon peneduh dan taman vertikal sehingga titik lokasi penempatan kontainer menjadi indah dan jauh dari kesan kumuh. Lokasi kontainer yang hijau, asri dan indah akan menciptakan estetika lingkungan dan berkontribusi menciptakan udara segar di sekitar lokasi tersebut.
Program ini sudah pernah dilakukan sebelumnya, yakni di lokasi samping Masjid Al-Hakim, Pantai Padang. Dan, saat ini yang sedang dilakukan adalah di jembatan Marapalam.
Saat ini Kota Padang dengan 104 kelurahan memiliki 133 titik lokasi penempatan kontainer (TPS). Beberapa lokasi penempatan kontainer sampah memiliki permasalahan yang perlu dicarikan solusinya, seperti titik lokasi berada di pinggir jalan raya, lokasi wisata, kawasan perumahan, dan lainnya.
Penempatan kontainer ada yang ditolak oleh warga. Untuk pemindahan ketitik lainnya, pihak kelurahan dan kecamatan kadang tidak mendapatkan lokasi baru karena penolakan warga itu. Di satu sisi, keberadaan kontainer pada titik titik lokasi penempatan tersebut sebagai tempat penumpukan sampah sementara (TPS) adalah untuk memudahkan terangkutnya sampah ke lokasi pemprosesan sampah akhir (TPA) Aie Dingin.
Dijelaskan, semakin jauh jarak antara lokasi kontainer satu sama lain maka kemungkinan timbulnya TPS liar akan semakin tinggi. Penempatan kontainer merupakan kewenangan lurah/camat namun hal ini terkadang tidak menghasilkan titik temu. “Untuk kasus TPS Masjid Al-Hakim, Pantai Padang, kita telah mengadakan rapat dengan camat dan lurah untuk pemindahannya, namun tidak berhasil. Sementara itu, sampah tetap harus dikelola dan dituntaskan pembersihannya,” ulas Mairizon. (tin)
