SAWAHAN, METRO–Satlantas Polresta Padang bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melakukan penertiban sejumlah kendaraan yang parkir di sembarangan jalan di sejumlah titik di Kota Padang. Delapan unit kendaraan roda empat terpaksa dilakukan penggembosan ban dan 3 unit kendaraan dilakukan penilangan oleh petugas gabungan tersebut, Senin (31/5).
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin mengatakan, penertiban itu dilakukan dengan cara menggembos atau mengempiskan ban mobil. Lalu, juga ada surat tilang yang dilayangkan untuk tiga kendaraan.
“Semua mobil ditertibkan. Ada delapan mobil itu parkir sembarangan dan menimbulkan kemacetan. Ini sesuai arahan dari Kapolresta Padang untuk mengantisipasi kemacetan juga,” ujar Alfin.
Menurut Alfin, saat ini petugas mencatat ada beberapa titik yang telah dipetakan dan berpotensi menimbulkan kemacetan akibat kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Namun, dia tak menyebutkan secara detail lokasi yang dimaksud.
“Ke depan, kami mengajak pengelola tempat untuk duduk bersama mencarikan solusinya, karena kami melihat lahan parkir mereka juga terbatas, terkadang yang parkir di sana juga bukan merupakan orang yang berurusan di tempat tersebut,” katanya.
Diketahui, penindakan yang dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB tersebut, petugas mengawali penindakan di depan Basko dimana di kawasan ini nihil penindakan. Selanjutnya bergerak ke sepanjang jalur Khatib Sulaiman 1 unit kendaraan digombos oleh petugas.
Selanjutnya, di depan Bank BCA jalan Sawahan, 3 unit mobil dikempeskan satu diantaranya diberikan tilang karena kedapatan tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat-surat.
Kemudian di depan FIF sawahan, satu unit kendaraan dikempeskan dan diberi tilang. Di depan Swalayan Budiman nihil penindakan dan di depan rumah sakit BMC 3 unit kendaraan dikempeskan dan satu diantaranya diberi penilangan. (rom)






