PADANG, METRO–Sempat kabur ke luar Kota Padang, seorang pelaku penganiayaan berat akhirnya diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Timur saat ulang ke rumahnya di Jalan Belakang Pasar Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Senin (31/5) pukul 21.00 WIB.
Pelaku yang diketahui penganiayaan bernama Leo Saputra (18) itu ditangkap gegara menikam korbannya berinisial A (20) menggunakan senjata tajam pisau sebanyak enam lubang. Motifnya, lantaran pelaku sakit hati kepada korban yang telah mencaci maki orang tuanya saat terjadi cekcok.
Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema mengatakan, informasi yang dihimpun, kejadian penganiayaan itu berawal ketika pelaku mendapat laporan bahwa korban bertengkar dengan orang tuanya dan memaki orang tua pelaku dengan kata-kata kotor.
“Pelaku yang tidak terima dengan perkataan korban pada Kamis (25/3) yang lalu sekira Pukul 15.30 WIB. Kemudian pelaku mencari korban, teryata korban berada di dalam sebuah angkot kawasan Simpang Haru, tidak menunggu lama, pelaku langsung mengarah ke korban,” kata AKP Afrides Roema, Rabu (1/6).
Ditambahkan AKP Afrides Roema, menggunakan pisau yang telah disiapkan, pelaku langsung menusuk punggung korban sebanyak enam kali hingga korban tergeletak bersimbah darah di dalam mobil angkot. Setelah itu pelaku pun langsung kabur.
“Pelaku diduga kabur keluar kota usai melakukan aksinya tersebut, namun ketika pelaku pulang ke rumahnya, Tim Puma Polsek Padang Timur mendapat informasi dan mendatangi rumah pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan mengamankan barang bukti pisau yang digunakan pelaku menganiaya korban,” ungkap AKP Afrides Roema.
Dijelaskan AKP Afrides Roema, motif pelaku melakukan aksinya itu, tidak terima dengan perkataan korban dengan mengeluarkan kata kata kasar ketika korban bertengkar dengan orang tuanya. Akibat perbuatan pelaku, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
“Kepada pelaku, pasal yang disangkakan Pasal 351 KUHP. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Kondisi korban sendiri saat ini telah pulih dengan menyisakan belas luka tususkan di punggung,” pungkasnya. (rom)





