SAWAHLUNTO, METRO–Pemanfaatan FABA (Flat Ash Bottom Ash) yang merupakan abu pembakaran batu-bara bisa dijadikan sebagai bahan baku pembuatan Paving Block dan Batako berkualitas yang dilaksanakan BUMDES. Berkerjasama dengan PT PLN Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Ombilin salah satu operator pembangkit listrik milik negara yang mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk memperoleh bahan bakunya.
PT PLN UPK Ombilin berinovasi dan terlibat membantu pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM) serta kerjasama dengan berbagai BUMDES yang ada disekitar wilayah kerjanya.
Dan PLN UPK Ombilin mulai mempersiapkan mesin-mesin pengolah limbah abu batubara sebagai bahan baku pembuatan paving block dan batako berkualitas bekerjasama dengan berbagai BUMDES.
Manager PLN UPK Ombilin Shodiqin mengemukakan, semejak diresmikan tahun 1997 silam, PLTU Ombilin hingga saat ini masih beroperasi dengan handal menggunakan bahan baku batubara dimulut tambang yang dipasok beberapa suplier lokal dan tercatat sebagai penyumbang sekitar 40 persen pasokan daya untuk sistem kelistrikan di Sumatera Barat dan daerah sekitarnya.
Menurut Shodiqin, pengoperasian dan pengelolaan pembangkit listrik dengan bahan bakar batu bara memerlukan perlakuan khusus karena akan menghasilkan limbah pembakaran berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA). Hal ini jadi perhatian korporasinya karena sebelum terbit PP 22 /2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup, status FABA merupakan Limbah B3. Sehingga memerlukan perlakuan khusus dalam pengelolaannya.
Dengan terbitnya PP 22/2021 tersebut, lanjut Shodiqin, maka status FABA telah dihapus dari daftar list LB3. Sehingga kondisi ini menjadi tantangan sekaligus pusat perhatian bagi seluruh pembangkit listrik yang menggunakan bahan baku energi batubara di Indonesia bisa memanfaatkan FABA tersebut sebagai sumber ekonomi. Yakni dengan menjadikannya bahan bangunan seperti paving block dan batako. Sebab, sudah teruji kokoh dan mudah dalam memproduksinya.
Meski status FABA sebagai LB3 sudah dicabut dalam daftar list limbah B3, tetapi PLTU Ombilin sebagai penghasil limbah ini tetap berkomitmen melaksanakan pengelolaan FABA tersebut dengan penuh kehati-hatian. Sehingga pengelolaan dan penanganannya masih tetap seperti menurut peraturan yang berlaku sebelumnya yaitu PP Nomor 101/2014 tentang Limbah B3.
“Dapat dipastikan tidak ada yang berubah dalam perlakuan pengelolaan FABA tersebut hingga nanti terbitnya peraturan teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur tentang pengelolaan teknis FABA sebagai Limbah Non B3 lebih lanjut,” ujar Shodiqin. (pin)





