PAYAKUMBUH/50 KOTA

Pansus Aset DPRD Kota Pa­yakumbuh, Himpun Pendapat LKAM, KAN dan Bundo Kanduang

0
×

Pansus Aset DPRD Kota Pa­yakumbuh, Himpun Pendapat LKAM, KAN dan Bundo Kanduang

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA—Ketua Pansus Aset DPRD Kota Payakumbuh, YB Dt Parmato Alam bersama LKAAM, KAN dan bundo kanduang foto bersama.

SUKARNOHATTA, METRO–Panitia Khusus (Pan­sus) Aset DPRD Kota Pa­yakumbuh melaksanakan hearing bersama LKAAM, KAN dan Bundo Kan­du­ang 10 Nagari di Paya­kumbuh di Ruang Sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Sabtu (29/5). Dipimpin oleh Ke­tua Pansus Yendri Bodra Dt. Parmato Alam ber­sama Wakil Ketua Pansus Edward DF, Sekretaris Pansus Syafrizal, serta anggota DPRD lainnya seperti Suparman, Aprizal, Fahlevi Mazni, Ismet Ha­rius dan Opetnawati.

Ketua Pansus Yendri Bodra Dt. Parmato Alam dari Fraksi Golkar me­nyampaikan kegiatan ini diawali dengan per­te­mu­an ketua partai yang ada di Kota Payakumbuh de­ngan Bupati Lima Puluh Kota mengenai aset Lima Puluh Kota yang berada di Kota Payakumbuh, maka dibutuhkan Pansus untuk menyelesaikan aset Kabu­paten Lima Puluh Kota tersebut. “Pansus me­nam­pung masukan untuk dijadikan referensi oleh Pansus DPRD untuk me­nindaklanjuti per­ma­sala­han aset Pemkab Lima Puluh Kota yang ada di Kota Payakumbuh. DPRD akan melibatkan LKAAM, KAN, dan Bundo Kan­du­ang, jika nantinya dibentuk tim dalam penyelesaian aset tersebut. DPRD akan memperhatikan aspek yu­ri­dis,” ungkapnya.

Ketua LKAAM Kota Payakumbuh W. Dt. Pa­duko Bosa Marajo me­nyam­paikan persoalan aset Kabupaten Lima Pu­luh Kota menjadi perma­salahan Pemko dan DPRD. Ada aturan yang terlu­pakan waktu pem­bentu­kan Kota Payakum­buh Tahun 1970 silam, yaitu tentang Aset Kabu­paten Lima puluh kota yang bera­da di Kota Paya­kumbuh. “Ini seperti per­janjian bersama. Ada isti­lah “ka­bau tagak kuba­ngan ting­ga” yang di paha­mi salah oleh sebagian orang. Seka­rang untuk membangun di wilayah administrasi Pem­ko Paya­kumbuh, Pemkab Lima­puluh Kota malah berha­dapan dengan per­soa­lan tata ruang atah RTRW, seperti kawasan eks kantor bupati yang telah menjadi ruang ter­buka hijau,” ujarnya.

Baca Juga  Kelurahan Kubu Gadang, Koto Nan Ampek Miris, Posko Mandiri tak Memiliki Alat Ukur Suhu Tubuh

“Yang jelas, LKAAM mendukung penyelesaian aset oleh DPRD. Perlu duduk bersama antara eksekutif dan legislatif,” tandasnya.

Sementara itu, dari KAN Koto Panjang Lam­pasi AS. Dt. Majo Lobiah Nan Kuniang mendukung proses penyelesaian aset Pemkab Lima Puluh Kota yang berada di Kota Paya­kumbuh. “Diupayakan a­da solusi yang saling me­nguntungkan kedua belah pihak,” katanya.

Dari KAN Koto Nan Gadang MA. Dt. Bijo Nan Hitam menyebutkan seja­rah eks kantor Bupati ada­lah ulayat Koto Nan Ga­dang, saat ini kantor Bu­pati sudah memiliki ser­tifikat atas nama Kabu­paten Lima Puluh Kota. Lapangan Poliko sebe­lumnya juga merupkan aset Pemkab Lima Puluh Kota yang mana aset ter­sebut berada di wilayah Koto Nan Gadang. “Dan rumah dinas Sekda Kabu­paten Lima Puluh Kota juga perlu dicarikan pe­nyelesaiannya. Libatkan LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang dalam penye­lesian aset,” pesannya.

Baca Juga  Pemanfaatan Toga dapat Menambah Pendapatan Keluarga

Mewakili KAN Air Ta­bit, Anggota Pansus Aset Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah menyebut KAN dan LKAAM sudah mencoba ikut dalam pe­nye­lesaian aset Kabu­paten Lima Puluh Kota sejak Wali Kota Paya­kumbuh Fahmi Rasyad dan Josrizal Zain. “La­pangan poliko telah dise­rahkan oleh Pemkab, na­mun eks Kantor Bupati belum diserahkan. Untuk batas Kota Payakumbuh dengan Kabupaten dise­tiap kecamatan belum semuanya mempunyai gerbang tapal batas (GA­PURA),” kata politikus Demokrat tersebut.

Ditambahkan Ketua LKAAM Kota Payakum­buh W. Dt. Paduko Bosa Ma­rajo agar diusahakan pe­nyelesaikan untuk men­cari solusi yang saling menguntungkan (win-win solution) dengan meli­batkan LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang. “Batas Kota yang berada di Nga­lau dulunya dekat kan­dang babi. Karena kondi­sinya rendah dan dekat dengan tikungan, maka Pemkab mengizinkan ba­tas gapura Kota Paya­kumbuh di lokasi saat ini,” tambahnya  Anggota Pan­sus Ismet Harius menye­but penyelesaian asset Pemkab Lima Puluh Kota diselesaikan secara per­suasif. Harus ada perda tentang aset agar perun­tukannya tidak untuk kon­sumtif (bisnis). “Untuk mencari penyelesaian a­set Pemkab yang berada di Kota Payakumbuh dite­lusuri ke Kementrian ATR BPN,” pesannya. (uus)