Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padangpariaman, Kamis kemarin melaksanakan sidang paripurna dalam penyampaian nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Padangpariaman tahun anggaran 2020. Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Ir H Arwinsyah MT bersama wakilnya Afrinaldi MPd dan Risdianto ST dan dihadiri anggota DPRD Padangpariaman dalam LKPJ tahun 2020. Kemudian sidang juga dihadiri langsung Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, Wakilnya Rahmang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungannya.
“Melalui LKPJ tahun 2020 bupati menyampaikan tentang kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun 2020. Kita DPRD sepanjang untuk kemajuan daerah kita sangat mendukung,” kata Ketua DPRD Padangpariaman Ir H Arwinsyah MT dan Sekwan Khairul, kemarin.
Bupati Padangpariaman Suhatri Bur Dt Putiah SE MM mengatakan, penyusunan LKPj Bupati Padangpariaman akhir tahun anggaran 2020 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2016 – 2021. Katanya, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020, Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) serta peraturan daerah Kabupaten Padangpariaman nomor 2 tahun 2020.
Peratuaran tersebut jelasnya, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Padangpariaman tahun 2020 dan peraturan daerah Padangpariaman nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Padangpariaman tahun 2020, berdasarkan RPJMD Kabupaten Padangpariaman tahun 2016-2021.
Sesuai katanya, visi Pemkab Padangpariaman yakninya terwujudnya Kabupaten Padangpariaman yang baru, religius, cerdas dan sejahtera, dengan mempertimbangkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan daerah Padangpariaman tahun 2019. Serta permasalahan dan tantangan yang dihadapi pada tahun 2020 terutama menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga katanya, penanggulangan kemiskinan, pengangguran dan ketertinggalan, maka ditetapkan tema pembangunan Padangpariaman tahun 2020, yaitu pembangunan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM) dan pemantapan perekonomian daerah untuk pertumbuhan berkualitas. Suhatri Bur menambahkan, Pemkab Padangpariaman terus berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mencapai target kinerja yang telah ditetapkan di RPJMD tahun 2016-2021 dengan berbagai kebijakan.
Sehingga, mengingat tahun 2020 merupakan tahun keempat periode RPJMD Padangpariaman dan merupakan momen yang penting untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan Padangpariaman selama empat tahun terakhir. Selain itu tahun 2020 merupakan periode terjadinya bencana nasional dengan adanya wabah pendemi Covid-19.
Kondisi ini tentu akan sangat mempengaruhi pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu pada tahun 2020 banyak dilakukan penyesuaian dalam berbagai kebijakan maupun program pembangunan. Hal itu harus berdasarkan peraturan Mendagri tentang pendoman pengelolaan keuangan daerah di atas maka ditetapkan APBD setiap tahun. APBD tersebut memuat rencana dalam pendapatan dan belanja yang dibutuhkan daerah.
“Selain aspek pendapatan dan belanja daerah beserta realisasinya pada kesempatan ini kami juga akan menyampaikan penjelasan tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Baik urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pilihan,” ujar Suhatri Bur.
Pemkab Padangpariaman menjalankan, seluruh urusan pemerintahan konkuren yaitu 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, 22 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan 6 urusan pilihan.
Seluruh urusan pemerintahan ini dijalankan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah tersebut. Satu perangkat daerah dapat melaksanakan lebih dari satu urusan wajib dan urusan pilihan. Seperti Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Penanaman Modal, Perindustrian dan Pelayanan Perizinan Terpadu.
Pelaksanaan bebagai urusan tersebut dimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan yang melekat pada masing-masing perangkat daerah. Capaian kinerja masing-masing OPD di Padangpariaman bisa dikatakan membaik karena dapat dibuktikan dengan prestasi yang telah dicapai dalam penyelenggaraan pemerintahan tahun 2020. Di antaranya opini laporan keuangan WTP (wajar tanpa pengecualian). “Nilai evaluasi laporan akuntabilitas kinerja (LAKIP) 80 (B**), nilai laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah 3,0562 (sangat tinggi),” ujar Suhatri Bur. (**)





