JAKARTA, METRO–Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, bisa membuat situasi politik Indonesia memanas menjelang Pilpres 2024. Ferdinand menyebutkan tidak tertutup kemungkinan Habib Rizieq, yang diperkirakan akan bebas pada bulan Juli 2021, akan lebih bersemangat mendukung seseorang untuk merebut kekuasaan lewat Pilpres 2024.
“Agar mereka bisa bebas melakukan apa yang ingin mereka lakukan. Salah satunya mengubah sistem bangsa ini dari negara demokrasi yang berpancasila ke sistem yang mereka perjuangkan yaitu khilafah,” kata Ferdinand kepada JPNN.com, Jumat (28/5).
Namun, mantan juru bicara pasangan calon presiden Prabowo-Sandi itu mengatakan, jika JPU tidak mengajukan banding terhadap vonis perkara kerumunan Petamburan, masih ada satu perkara lagi yang menunggu eks imam besar FPI itu. “Rizieq akan bebas dari kasus kerumunan tapi belum dengan kasus kebohongan RS UMMI Bogor,” lanjutnya.
Menurut Ferdinand, jaksa harus mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Habib Rizieq lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 2 tahun penjara. “Dia harus banding karena putusan belum dua per tiga tuntutan,” tutur Ferdinand.
Divonis 8 Bulan Penjara
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhi vonis delapan bulan untuk Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan yang melanggar kekarantinaan kesehatan. Dengan vonis itu, mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu bisa bebas pada Juli 2021, karena telah menjalani penahanan sebelumnya.
Akademisi Universitas Indonesia Ade Armando menyebut vonis terhadap Habib Rizieq memang tak bisa tinggi. Sebab, dalam persidangan, Habib Rizieq hanya terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan, sementara perkara penghasutan tidak terbukti.
“Ya kalau cuma pelanggaran kerumunan sih memang enggak bisa lama (hukuman),” kata Ade kepada JPNN.com, Jumat (28/5).
Padahal, Ade mengakui kasus kerumunan itu tidak bisa dianggap sepele, karena mengancam banyak nyawa di tengah pandemi Covid-19. Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar memperkirakan, dengan vonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, kliennya akan bebas pada bulan Juli 2021.
Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020. “Insyallah bebas bulan Juli,” kata Aziz Yanuar usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).(mcr8/cuy/jpnn)