METRO PADANG

Duski Samad (Ketua DMI Sumbar), ”Jika Daerahnya Rawan, Shalat di Masjid Dihentikan

1
×

Duski Samad (Ketua DMI Sumbar), ”Jika Daerahnya Rawan, Shalat di Masjid Dihentikan

Sebarkan artikel ini

ADINEGORO, METRO–Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sumatera Barat mengimbau para pe­ngu­rus masjid untuk mematuhi ketetapan pemerintah dan MUI, terkait penyeleng­garaan ibadah selama ma­sa pandemi Covid-19.

Ketua DMI Sumbar Dus­ki Samad menjelaskan berbagai upaya telah dila­kukan DMI dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti saat Ra­madhan lalu,  DMI mela­kukan sosialisasi berke­naan tarawih, tadarus, iti­kaf, shalat Idul Fitri agar pe­ngurus masjid mengikuti ketetapan MUI dan pemerintah. Termasuk je­lang Lebaran lalu, untuk mengantisipasi pe­nye­ba­ran Covid-19, juga meng­imbau  perantau agar tidak melakukan mudik, meng­antisipasi  terjadinya penye­baran  Covid- 19 di Sumbar.

Bahkan dalam rapat teleconference Pimpinan Pusat DMI bersama ketua wilayah DMI seluruh Indonesia disebutkan, pengurus masjid diminta untuk me­ningkatkan kebersihan. Agar masjid tidak menjadi sumber penyebaran virus.

Baca Juga  Lanjutkan Komitmen Cegah Stunting, PT Semen Padang Serahkan Rp47 Juta untuk Program Genting di 3 Kecamatan

“Tikar besih, ada sabun, pakai masker dan me­ma­tuhi protokol kesehatan Covid-19 dan mematuhi fatwa, maklumat dan tau­shiyah MUI serta edaran Kapolri dan Kemenag,” ujarnya.

Sementara untuk me­ne­rapkan protokol kese­hatan Duski Samad juga melakukan tinjauan kebe­rapa daerah di Sumbar.  Termasuk meminta agar isi taushiyah, mengajak umat Islam untuk tetap mema­tuhi protokol kesehatan, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Apabila di suatu kawa­san oleh instansi yang ber­wenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan pe­nyebaran Covid-19, maka umat Islam agar tidak me­laksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak. Seperti Sha­lat Jumat, jamaah shalat rawatib (salat lima waktu) dan lainnya di masjid atau tempat umum lainnya ser­ta pengajian umum atau tabligh akbar.

Baca Juga  LVRI dan PPM Sumbar Gelar Donor Darah

“Ibadah-ibadah terse­but dapat dilaksanakan di masjid dengan 3M atau di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyuan dan keikh­lasan,” lugasnya. (rel/heu)