SUKARNOHATTA, METRO–DPRD Kota Payakumbuh menggelar Dua rangkaian kegiatan dalam rapat paripurna Selasa (25/5). Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Wali Kota Payakumbuh Tahun 2020 dan Penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Payakumbuh Terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wulan Denura dari Fraksi Gerindra dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, Wakil Ketua DPRD Armen Faindal dari Fraksi Demokrat, anggota DPRD, Asisten Setdako, dan jajaran OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Wulan Denura menjelaskan jadwal dua rapat paripurna ini telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD. Diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemko Payakumbuh dapat terus terjaga sehingga bisa memberikan kontribusi yang baik kepada jalannya pemerintahan dan kualitas hidup bagi masyarakat Payakumbuh.
“Pandemi Covid-19 betul-betul memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap jalannya pemerintahan dan kehidupan masyarakat, semoga kita bisa memaksimalkan usaha demi memulihkan kondisi perekonomian,” kata Wulan.
Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ 2020. Juru Bicara DPRD Zainir dari Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional menyampaikan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ 2020. Secara umum karena Covid-19, di OPD Pemko ada terjadi refokusing anggaran, sehingga pelaksanaan kegiatan berkurang.
“Realisasinya di setiap OPD pada umumnya sudah bagus meski ada yang sampai 75 persen saja. DPRD memahami ini mungkin disebabkan pandemi Covid-19. Namun, pesan kami di DPRD agar target masing-masing OPD pada tahun 2021 diharapkan di atas 75 persen. Karena akan berimbas kepada peningkatan dan pertumbuhan ekonomi kedepannya,” ujar Zainir.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Erwin Yunaz mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan perwakilan rakyat daerah kota payakumbuh, yang telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban walikota payakumbuh 2020 sekaligus telah memberikan rekomendasi, tanggapan serta saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah.
“Semoga masukan dari legislatif ini dapat kami gunakan sebagai bahan untuk melaksanakan tugas-tugas eksekutif pada masa mendatang. utamanya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskannya, penyampaian rekomendasi DPRD dapat dipahami bersama sebagai perwujudan salah satu fungsi DPRD, yaitu fungsi pengawasan. Fungsi ini bermakna penting, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi dewan perwakilan rakyat daerah sendiri.
“Bagi pemerintah daerah, fungsi pengawasan merupakan suatu mekanisme “checks and balances” untuk menjamin pelaksanaan aktivitas mencapai tujuan dan sasaran yang telah disepakati. Sedangkan bagi dewan perwakilan rakyat daerah, fungsi pengawasan ini juga mengandung makna sebagai tugas mulia yang diamanatkan masyarakat,” papar Erwin.
Di samping itu, pengawasan memiliki beberapa tujuan, antara lain menjamin agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan rencana, menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyimpangan yang ditemukan, menumbuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan dan peniadaan penyimpangan, dan meyakinkan bahwa kinerja pemerintah daerah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
“Tentunya hal ini harus diikuti dengan terjalinnya komunikasi timbal balik disertai adanya keterbukaan diantara para pihak dalam penyelesaian segala permasalahan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ulasnya.
Wawako juga akan instruksikan kepada semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk segera mempelajari secara lebih seksama dan sungguh-sungguh materi rekomendasi DPRD guna perbaikan pelaksanaan program dan kegiatan pada masing-masing satuan kerja di masa yang akan datang. (uus)






