DHARMASRAYA, METRO–Wakil Bupati Dharmasraya, Dasril Panin Dt Labuan menegaskan bahwa pemerintah kabupaten melalui PPID Kabupaten Dharmasraya telah dan terus berkomitmen mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Hal ini disampaikan wabup saat menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten Dharmasraya. Bimtek ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (25/5).
“Komitmen ini terus dilaksanakan bersama PPID Kabupaten Dharmasraya dengan melibatkan seluruh badan publik, baik perangkat daerah ataupun nagari di lingkup Kabupaten Dharmasraya, “ ujar wabup Dasril Panin Dt Labuan dalam sambutan Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten Dharmasraya
Menurut Wabup, PPID Kabupaten Dharmasraya telah dan terus berkomitmen mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Hal ini tentunya dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai media. Baik media website maupun akun media resmi.
“Kolaborasi mewujudkan KIP yang transparans dimulai dari organisasi terkecil di tingkat nagari. Sebagai pengelola PPID, baik PPID utama ataupun PPID pembantu mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi,” ungkap Wabup.
Menurutnya, masyarakat sebagai pemohon informasi wajib dilayani dengan baik, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Informasi publik yang dimohon oleh masyarakat ke PPID harus dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-undang KIP, “ jelasnya
Informasi yang diminta, sambung wabup bukanlah informasi yang bersifat rahasia atau diperkecualian, sebagai informasi publik atau bukan juga merupakan informasi yang apabila dibuka justru akan merusak kepentingan yang lebih besar.
“Hakikatnya pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan ada karena kehendak rakyat. Untuk itu pemerintahan diadakan bukan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang diinginkan. Salah satu hak masyarakat sesuai dengan konstitusi UUD 1945 adalah hak untuk memperoleh informasi publik. Keterbukaan informasi publik diwujudkan melalui pemerintahan yang terbuka agar tercipta pemerintahan yang baik,” pungkas Wabup.
Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Lely Arni sebagai narasumber, serta Ketua Bidang PSI, Adrian Tuswandi. (gus)
