PADANG, METRO–Polda Sumbar memastikan pos penyekatan perbatasan dengan provinsi tetangga kembali diperpanjang. Perpanjangan itu dilakukan sesuai dengan perintah Kapolri untuk menekan penyebaran Covid-19.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, perpanjangan masa penyekatan perbatasan ini masuk dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
“Pos penyekatan yang ada di perbatasan Sumbar masa berlakunya diperpanjang lagi. Mulai tanggal 25 hingga 31 Mei 2021,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (25/5).
Perintah perpanjangan pos penyekatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor:STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021. “Juga Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” ujarnya.
Selama masa perpanjangan itu, pengendara yang melintasi pos penyekatan harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan mematuhi protokol kesehatan.
“Mari kita cegah dan tekan bersama penyebaran Covid-19 ini dengan selalu mematuhi protokol kesehatan. Dengan diperpanjangnya masa penyekatan di perbatasan ini, tentunya sanksi putar balik masih tetap diberlakukan,” katanya.
Seperti diketahui. perpanjangan kali ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Polda Sumbar. Sebelumnya penyekatan di perbatasan Sumbar sudah diperpanjang dari tanggal 18 hingga 24 Mei 2021.
Sebelumnya, Polda Sumbar mendirikan 10 pos penyekatan awal berlakunya larangan mudik. Pos tersebut berada di daerah perbatasan antara Sumbar dengan Provinsi tetangga.
Di antaranya yaitu pos sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara. Pos sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau. Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat).
Kemudian pos sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau. Pos sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko. Selanjutnya, pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten kota Madya Sungai Penuh Kerinci. Pos sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau.
Berikutnya pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi. Pos sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Terkahir, pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Apabila pengendara tidak memenuhi syarat maka akan dipaksa putar balik. Terdapat syarat tertentu bagi pengendara yang diperbolehkan lewat di antaranya harus surat rapid tes antigen bagi yang masuk. (rgr)
