SOLOK, METRO–Seorang pengedar daun ganja kering ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Solok di rumah kosong kawasan Muaro Danau, Jorong Usak Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Senin (24/5) sekitar pukul 23.30 WIB.
Meski pelaku yang diketahui berinisial SD (34) sempat mengelak dan membantah tuduhan petugas, akhirnya dibuat tertuduk malu. Pasalnya, setelah dilakukan penggeledahan, petugas pun menemukan barang bukti tujuh paket besar daun ganja kering yang diperkirakan beratnya mencapai 7 Kg.
Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Solok mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi barang mencurigakan.
“Setelah informasi serta ciri-ciri dan identitas pelaku didapat, petugas pun melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapat informasi pelaku sedang berada di perjalanan dari arah Nagari Surian menuju ke arah Nagari Alahan Panjang,” kata AKP Azhar, Rabu (26/5).
Ditambahkan AKBP Azhar, tak begitu lama menunggu, petugas melihat pelaku DS sedang mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan mesjid. Pelaku selanjutnya menuju ke rumah kosong di bawah jembatan Jorong Usak.
“Saat berada di rumah kosong itulah, petugas langsung melakukan penggerebekan hingga pelaku DS berhasil diamankan. Hanya saja, ketika diinterogasi tujuannya berada di rumah kosong, pelaku berusaha berdalih dan mengelak,” ungkap AKBP Azhar.
Namun petugas tidak percaya dan terus mendesak pelaku. Karena tidak juga mengaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah kosong itu dan ditemukanlah tujuh paket besar diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning.
“Keseluruhan barang bukti itu langsung disita dan pelaku dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terorganisir dibalik bisnis haram itu,” tukasnya. (vko)
