Posmetro Padang
Selasa, 30 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO NASIONAL

Pemerintah Perpanjang Pengetatan Mobilitas, 8 Zona Merah Covid-19 Ada di Sumatera

Redaksi
Kamis, 27 Mei 2021 | 13:13 WIB
Wiku Adisasmito

Wiku Adisasmito

JAKARTA, METRO–Pemerintah kembali memperpanjang penge­tatan mobilitas bagi pelaku perjalanan. Hal itu untuk mencegah penularan Co­vid-19 akibat mobilitas ma­s­yarakat yang masih ter­jadi pascalibur Lebaran. Pengetatan diperpanjang menjadi 24-31 Mei 2021.

Sebelumnya, pengatu­ran mobilitas masyarakat selama bulan suci Rama­dan dan setelah Lebaran sudah dilakukan selama tiga periode pada tahun ini. Tepatnya usai Lebaran pada (22 April-5 Mei), pe­nia­daan mudik (6-17 Mei 202), dan pascamudik (18-24 Mei 2021).

Juru Bicara Satgas Pe­nanga­nan Covid-19 Wi­ku Adisasmito menjelas­kan, periode kali ini ditetap­kan perpanjangan Aden­dum Surat Edaran Kepala Sat­gas COVID-19 No. 13 Ta­hun 2021.  Pada per­pan­jangan ini juga dila­kukan pembaharuan ter­hadap kebijakan pelaku perja­lanan yang dibagi sesuai regional pulaunya, teru­tama di Pulau Su­ma­tera.

“Perlu ditekankan, ada­nya pembedaan regional, khususnya di Pulau Suma­tera. Karena kondisi kasus di Pulau Sumatera yang menunjukkan tren cen­de­rung kurang baik,” kata Wiku di Graha BNPB, Sela­sa (25/5).

Khusus bagi pelaku perjalanan di Sumatera, perjalanan dalam pulau atau antardaerah dila­ku­kan pemeriksaan wajib ha­sil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam, atau juga menggunakan tes GeNose on site.

BACA JUGA  Puan: Tiga Provinsi Baru untuk Melayani Papua Lebih Baik

 Bagi pelaku perjalanan yang akan keluar Pulau Sumatera, akan dilakukan testing acak rapid test antigen di Pelabuhan Bakau­heni, Lampung. Dari data Kementerian Kesehatan per 23 Mei 2021, menun­juk­kan tiga dari empat pro­vinsi memiliki tingkat kete­risian tempat tidur rumah sakit rujukan Covid-19 hampir menyentuh am­bang batas atau di kisaran 50,01-69,9 persen.

Ketiga provinsi dimak­sud ialah Sumatera Utara, Su­matera Barat, dan Riau. Bahkan berdasarkan peta zonasi risiko pada 23 Mei 2021, delapan dari sepuluh kabupaten atau kota zona merah berada di pulau Sumatera. Yaitu di provinsi Sumatera Utara, Riau, Su­ma­tera Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan. Dari data Kementerian Perhu­bungan, sebanyak 68 per­sen penyeberang yang ke Pulau Sumatera belum kembali ke daerah asal keberangkatan.

Sehingga dengan ber­kaca pada data kasus ter­kini, terdapat potensi anca­man importasi kasus ke Pulau Jawa sebagai tujuan terbesar arus balik. “Untuk itu, kepada satgas di da­erah dan personel di la­pangan diharapkan mene­gak­kan peraturan dengan baik dan kedisiplinan tinggi. Agar tren kasus yang me­nu­n­jukkan sedikit kenaikan per­lu ditekan secara mak­simal. Salah satunya de­ngan mengendalikan mobi­litas pelaku perja­lanan. Dan masyarakat juga patut mentaati pera­turan ini, serta melakukan karantina mandiri 5×24 setibanya di tempat tu­juan,” kata Wiku.

BACA JUGA  PPPK Angkatan 2019 Bingung, Pertanyakan Kenaikan Gaji Berkala

Selain itu, pada perpan­jangan kali ini pemerintah kembali memberlakukan Surat Edaran Satgas Co­vid-19 No. 12 Tahun 2021 ter­kait pelaku perjalanan da­lam negeri dengan tujuan di luar Pulau Sumatera, yaitu untuk tujuan Pulau Bali, pada moda transpor­tasi udara wajib membawa hasil tes negatif PCR dengan masa berlaku 2×24 jam, hasil tes negatif rapid antigen 1×24 jam, GeNose on site.

Sementara pada moda transportasi laut dan darat berlaku hasil tes negatif RT-PCR atau antigen dengan masa berlaku 2×24 jam, GeNose on site. Khusus tujuan Pulau Jawa dan luar Pulai Jawa, pada moda transportasi udara, laut dan darat berlaku hasil tes negatif PCR berlaku 3×24 jam, antigen 2×24 jam, dan GeNose on site.

Untuk penyeberangan laut dan kereta api antar kota berlaku hasil PCR 3×24 jam dan GeNose on site. Serta perjalanan rutin dalam wilayah aglomerasi berlaku hasil negatif PCR 3×24 jam, antigen 2×24 jam, GeNose on site yang diperiksa secara acak di titik-titik penyekatan. (tan/jpnn)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

PENGHARGAAN— Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan memberikan penghargaan kepada Kepala Dinas Pertanian Darisman di lapangan Kantor Bupati Dharmasraya, Senin (30/12).

Bupati Sutan Riska Serahkan Penghargaan Pengawasan Kearsipan Internal

Jumat, 03 Januari 2025 | 07:21 WIB
Abby MNL48, Coleen MNL48, dan Sheki MNL48 di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (28/10).

Datang ke Indonesia, MNL48 Penasaran Soal Makanan

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:11 WIB
JELASKAN— Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Rumah Susun (Rusun) Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, jelaskan pada wartawan, Jumat (28/10).

Gagal Ginjal Akut di DKI 135 Kasus, 63 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:10 WIB
Puan Maharani Ketua DPR

Varian Baru Omicron Muncul, Puan Minta Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:23 WIB
Ribuan honorer belum masuk pendataan non ASN meminta ada perpanjangan waktu dari BKN

Tiga Ribu Honorer di Daerah Belum Masuk Pendataan Non-ASN

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:21 WIB
LIHATKAN—Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kanan), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) dan Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbansops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar, memperlihatkan barang bukti dari kasus perempuan yang menodongkan pistol ke personel Paspampres, di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (26/10)

Perempuan Bercadar Menodongkan Pistol ke Paspampres Jadi Tersangka

Kamis, 27 Oktober 2022 | 09:20 WIB

BERITA POPULER

  • Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

    Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AS Roma Umumkan Proyek Stadion Baru, Siap Tuan Rumah Euro 2032!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kajari Padang, Koswara didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, berikan keterangan pers, Senin (29/12) di ruang kerjanya.
BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN Terus Bergulir, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

Senin, 29 Desember 2025 | 20:02 WIB

4 25

Forum Energy Outlook 2026 Dorong Penguatan Rantai Pasok Energi Nasional

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
2 14

Aplikasi Uni MINA Menara Agung, Kemudahan Layanan dalam Satu Genggaman Tangan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
1 26

Decluttering, Cara AHM dan Gen-Z Jaga Lingkungan

Senin, 29 Desember 2025 | 13:03 WIB
DIALOG—Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra bersama jajaran Forkopimda saat dialog dengan warga di pos pengamanan dan pelayanan Operasi Lilin Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Libur Nataru 2025 di Sawahlunto Aman dan Nyaman

Senin, 29 Desember 2025 | 13:00 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025