AGAM/BUKITTINGGI

Langgar Prokes, 19 Pengunjung Pasar Lasi Disanksi

0
×

Langgar Prokes, 19 Pengunjung Pasar Lasi Disanksi

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO
Tim terpadu Kabupaten Agam kembali menggelar operasi yustisi. Operasi kali ini digelar di Pasar Lasi, Nagari Lasi, Kecamatan Canduang, Jumat (7/5). Satgas BPBD Agam, Ari mengatakan, dalam pelaksanaan operasi yustisi ini sebanyak 19 orang ditemukan melanggar protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker.

“Pelanggar ini baik dari kalangan pedagang, pembeli maupun warga yang melintas di kawasan pasar itu,” ujar Ari.

Dikatakan Ari, setiap pelanggar diarahkan untuk melapor ke pos yang sudah ditetapkan, kemudian mereka didata oleh Satpol PP selaku penegak perda.

Baca Juga  Komisi II Raker Evaluasi Kinerja Mitra Kerja, Dewan Sorot Pembangunan Pasar Batu Kambing

“Seperti biasanya, data mereka diinput ke aplikasi Sipelada yang disediakan khusus untuk pelanggar prokes,” sebut Ari.

Menurutnya, sesuai data di aplikasi Sipelada, ke-19 orang yang melanggar baru kali ini melakukan pelanggaran. 14 orang diantaranya dikenakan sanksi sosial dan lima orang memilih bayar denda.

Apabila mereka sudah berkali-kali ditemukan melanggar, katanya, sanksi lebih berat akan dijatuhkan sesuai yang diatur dalam Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Operasi ini digelar untuk memberikan efek jera kepada orang yang melanggar protokol kesehatan, supaya tidak lagi abai dengan prokes ini,” ujar Ari. (pry)

Baca Juga  Police Woman Run 2025 Siap Digelar di Bukittinggi, Total Hadiah Capai Rp221 Juta