Posmetro Padang
Minggu, 7 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Developer Jual 30 Rumah Bodong di Kuranji

Redaksi
Sabtu, 23 Desember 2017 | 17:44 WIB

PADANG, METRO–Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menyerahkan tersangka Direktur CV Devindo Artha Development, Elvy Madreani (45) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Kamis (21/12), sekira pukul 13.00 WIB.
Seperti yang diketahui, Elvy Madreani yang menjabat sebagai direktur di perusahaan yang bergerak di bidang developer (pengembang perumahan) ini terjerat kasus atas dugaan menjual perumahan nonsubsidi yang belum menyelesaikan status hak atas tanah.
Perumahan yang dijual oleh tersangka sebanyak 30 unit berbagai tipe di Perumahan Pondok Indah, Balai Baru, Kecamatan Kuranji, Padang. 26 konsumen menjadi korban atas kasus ini. Selama proses penyidikan tersangka tidak ditahan polisi karena dinilai kooperatif.
Terkuaknya praktik tersebut diawali dari laporan masyarakat kepada polisi. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan selanjutnya diproses hukum karena memiliki bukti-bukti kuat. Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP/101A/IV/2017/ SPKT Polda Sumbar, 7 April 2017.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Margiyanta mengatakan, berkas perkara kasus dugaan menjual perumahan non subsidi yang belum menyelesaikan status hak atas tanah sudah tahap dua dan sudah diserahkan kepada jaksa.
”Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sudah P21 lengkap, tersangka dan barang bukti juga diserahkan untuk menjalani proses persidangan berkaitan dengan perkara yang disangkakan,” kata Margiyanta, Jumat (22/12).
Margiyanta menjelaskan, tersangka dijerat kasus tersebut karena menjual rumah perumahan belum ada sertifikat, baik hak guna bangunan, hak pakai, hak milik, dan masih dalam status sengketa serta lingkungan perumahan tidak ada izin prinsip dari pemko.
”Kasihan para konsumen. Uang DP sudah dibayarkan rumah belum jadi didapatkan, bahkan ada yang bayar tunai, harga rumah terendah Rp203 juta tipe 36. Sedangkan harga rumah tertinggi Rp630 juta tipe 90,” sebut Margiyanta.
Margiyanta mengungkapkan, konsumen yang jadi korban pada kasus tersebut sekitar 26 orang. Sebagian korban jadi saksi selama penyidikan berlangsung. Terhadap tersangka selama proses penyidikan tidak ditahan karena tersangka kooperatif.
”Selain korban, juga diperiksa saksi-saksi ahli dari Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Set Dirjen Penyedian Kementrian PUPR, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementrian Perdagangan, Ahli Hukum Perdata,” jelas Margiyanta.
Margiyanta menuturkan, dalam Undang Undang Perumahan, syarat rumah yang akan dibangun status kepemilikan tanah harus jelas, ada fasilitas umum, ada izin prinsip, dan kepemilikan IMB. Namun, tersangka menjual perumahan tersebut tanpa memenuhi syarat-syarat itu.
”Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi ahli yang dilakukan tersangka intinya pelanggaran karena menjual perumahan namun sertifikat kepemilikan tanag belum ada dan harus diproses hukum karena menimbulkan kerugian bagi konsumen yang membeli,” imbuh Margiyanta.
Margiyanta mengimbau masyarakat harus hati-hati saat jual beli rumah, harus dicek dulu statusnya, apakah sudah beralih atau belum, jangan masih proses peralihan hak sudah bayar panjar. Masyarakat harus pintar dan jangan mudah tergiur dengan rumah yang murah.
”Pasal yang dilanggar pasal 154 UU RI No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, dan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf Undang-undang RI 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. (rg)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB
Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Tenda Puskris milik Kemenkes Disiagakan, Antisipasi Peningkatan dan Potensi Penyakit Pascabencana Sumbar

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:29 WIB
Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Gubernur Keluarkan Peringatan Tegas, Jangan Ada yang Mengambil Keuntungan di Tengah Bencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:28 WIB
Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Pengurangan Penerima Manfaat MBG, Pengelola SPPG Dilarang Pecat Relawan Dapur

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:04 WIB

BERITA POPULER

  • Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    Korban Hanyut di Batang Bangko Solok Selatan Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Tim Gabungan Evakuasi Jasad Pria Ditemukan Meninggal di Daerah Gasiang Solok Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pasar Payakumbuh, Dipastikan Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 
METRO SUMBAR

Kapal Bermuatan Kayu Asal Mentawai Terdampar, Defika: Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Harus Bertindak 

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:08 WIB

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Agam Kembali Menyala, Sistem Kelistrikan Sumbar Pulih 100% Pascabencana

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:02 WIB
Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Hari ke-7 Pencarian Longsor Talamau, Bocah 7 Tahun Ditemukan Meninggal, Tiga Korban Masih Hilang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:36 WIB
Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Jadi Akses Utama, Warga Diimbau tidak Melintas Sitinjau Lauik Kecuali Mendesak, Pemprov Sumbar Perketat Arus Padang-Solok

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:34 WIB
Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Ayah dan Galodo di Jembatan Kembar Padangpanjang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:33 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025