Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Diduga Palsukan Sertifikat, Ketua HIPMI Sumbar Resmi Tersangka

Redaksi
Selasa, 19 Desember 2017 | 19:48 WIB

PADANG, METRO–Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumbar periode 2017-2020, yaitu M Iqra Chissa, yang baru saja dilantik, Senin (18/12), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat berupa sertifikat Diklatda yang digunakan sebagai syarat untuk maju sebagai calon ketua umum BPD HIPMI Sumbar.
“Hasil pemeriksaan penyidik, dia (M Iqra Chissa) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz, kemarin.
Meski demikian, ia belum bisa menyebutkan secara rinci penanganan selanjutnya terhadap kasus itu. Sebelumnya, status tersangka yang disandangkan oleh penyidik itu berawal dari laporan No. LP/2020/K/X/2017/SPKT UNIT III tertanggal 20 Oktober 2017. Laporan polisi itu adalah lanjutan dari protes yang muncul saat M Iqra Chissa ikut dalam pencalonan Ketum HIPMI beberapa waktu lalu. Iqra diduga sudah menggunakan sertifikat Diklatda palsu ketika pencalonan dirinya.
Dilaporkannya Iqra karena disebutkan ia tidak pernah mengikuti Diklatda sama sekali. Padahal, sertifikat Diklatda adalah salah satu syarat untuk pencalonan ketua HIPMI Sumbar berdasarkan aturan organisasi. Walaupun telah ditetapkan tersangka, Iqra tetap dilantik sebaai ketua umum BPD HIPMI Sumbar oleh Ketua Umum BPP HIPMI.
Sebelumnya, Musda untuk memilih pengurus baru HIPMI Sumbar periode 2017-2020 itu bahkan berlangsung hingga tiga kali. Pertama dan kedua di Padang, tetapi berakhir deadlock. Kemudian dilanjutkan di Solok Selatan pada akhir Oktober. M Iqra Chissa telah ditetapkan sebagai Ketum Hipmi Sumbar oleh Badan Pengurus Harian (BPH) pada Kamis (30/11), berdasarkan keputusan Badan Pengurus Pusat (BPP).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Daeng Rahman mengatakan bahwa penetapan tersangka itu telah dilakukan sejak pekan lalu setelah melalui proses pemeriksaan saksi termasuk melakukan gelar perkara.
”Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga melakukan pemalsuan surat tersebut, tersangka tidak mampu memperlihatkan bukti bahwa ia benar-benar mengikuti diklat yang merupakan persyaratan utama untuk menjadi ketua HIPMI. Saksi seluruhnya sudah kami periksa, termasuk dua orang saksi ahli yang kami datangkan dari beberapa Universitas,” tutur Daeng.
Terpisah, Penasehat Hukum M Iqra Chissa, yaitu Sahnan Sahuri Siregar, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi apapun mengenai status tersangka. Secara resmi pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dari polisi bahwa, klienny ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan informasi dari pemberitaan media.
“Kita menilai ada kejanggalan dalam status tersangka itu, karena dinilai sebagai upaya menghelangi pelantikan saat ini. Ini kan terkait dengan permasalahan kontestasi (pemilihan Ketum HIPMI), jadi kami nilai ada upaya untuk menghalangi pelantikan,” kata Sahan.
Sahnan juga menyebutkan bahwa kliennya dalam kasus dugaan pemalsuan surat itu baru sekali diperiksa sebagai saksi, tertanggal 11 Oktober 2017. Saat ditanyai tentang upaya hukum yang akan diambil selanjutnya, ia mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu.
”Kami menunggu pemberitahuan resmi dari polisi dulu, kemudian dipelajari. Baru diputuskan apakah akan mengambil upaya hukum lain, salah satunya mengajukan praperadilan atas status tersangka jika sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (rg)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Pria Gaek Cabuli 4 Bocah, Manfaatkan Situasi anak-anak Jajan di Warung

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB
Rem Diduga Blong, Truk Pengangkut Aqua Terjun ke Jurang

Rem Diduga Blong, Truk Pengangkut Aqua Terjun ke Jurang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:46 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Diduga Palsukan Sertifikat, Ketua HIPMI Sumbar Resmi Tersangka

Selasa, 19 Desember 2017 | 19:48 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto
METRO SUMBAR

Setelah Adora dan Tyranno, Indomobil E-Motor Resmi Perkenalkan Skuter Listrik Sprinto

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:24 WIB

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Sungai Suil kembali Menghitam, Warga Sinamar Desak Pemerintah Tindak Tegas PT TKA

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Diduga Korban Banjir Bandang, Mayat Perempuan Ditemukan di Tepian Batang Anai

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58 WIB
Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Hiace Pembawa Ganja Dicegat di Palupuh, BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 100 Paket Ganja, Tiga Tersangka Dibekuk

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:56 WIB
Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Oknum Guru Terciduk Bersama Pria di Toilet Masjid, Gubernur Sumbar Wacanakan Penjara di Pulau untuk Pelaku Perilaku Menyimpang

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:52 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025