DHARMASRAYA, METRO–Lebih dari tiga minggu melarikan diri, akhirnya seorang lagi tahanan Polsek Pulau Punjung yang melarikan diri berhasil diringkus, Sabtu (29/8) kemarin di kampung halamannya di Pugung Harjo RT 06 RW 03 Desa Pugung, Kecamatan Kampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Komang Sugiarto (33) berhasil ditangkap kembali oleh jajaran Reskrim Polres Lampung Timur setelah dikoordinasikan oleh Polres Dharmasraya. Dengan ditangkapnya Komang, berarti sudah dua orang yang kembali menghuni tahanan setelah sebelumnya Angga, warga Sungai Kambut menyerahkan diri ke Mapolres Dharmasraya dengan diantar oleh pamannya sendiri dua hari setelah kabur dari tahanan.
”Dengan demikian, tinggal dua orang lagi tahanan kabur yang masih dalam pencairan kita, masing-masing bernama Anton dan Solehan,” jelas Kapolres Dharmasraya, AKBP Bondan Witjaksono.
Informasi yang dihimpun POSMETRO, diketahui kedua orang yang tersandung kasus uang palsu ini, Komang dan Solehan sempat melarikan diri dari tahanan Mapolsek Pulau Punjung dengan cara memotong jeruji besi tahanan Polsek Pulau Punjung.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Lazuardi membenarkan pihaknya dibantu jajaran Polres Lampung Timur telah menangkap kembali satu orang tahanan yang kabur dari Mapolsek Pulau Punjung atas nama Komang Sugiarto (33).
Komang Sugiarto ditangkap saat berada di rumahnya yang beralamat di Pugung Harjo RT 06 RW 03 Desa Pugung Kecamatan Kampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Usai mendapat informasi itu, Polres Dharmasraya langsung menerjunkan tim untuk menjemput Komang ke Lampung Timur.
”Kita telah menerjunkan tim untuk menjemput yang bersangkutan dari Lampung Timur untuk dibawa ke Polres Dharmasraya untuk melanjutkan hukumannya atas perbuatannya mengedarkan uang palsu diwilayah hukum Polres Dharmasraya,” ujarnya.
Dengan telah ditangkapnya Komang Sugiarto oleh Polres lampung timur ini, dikatakan Kapolres berarti sudah dua orang tahanan yang kabur kemarin yang berhasil diamankan kembali oleh Polres Dharmasraya karena sebelumnya Angga yang tersangkut kasus perncurian diserahkan oleh pamannya ke Mapolres Dharmasraya.
Untuk dua orang lagi tahanan yang berlum berhasil ditangkap, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Lazuardi mengimbau kepada keduanya untuk segera menyerahkan ke kantor polisi terdekat atau ke Polres Dharmasraya langsung karena sampai kapan pun status DPO akan melekat kepada mereka.
Sebelumnya, empat orang tahanan yang berada di sel tahanan Mapolsek Pulau Punjung, Senin (10/8) dinihari kabur dengan cara memotong jeruji besi yang berada di sel bagian dalam dan bagian atap.
Keempat tahanan yang kabur dari Mapolsek dua orang tahanan kasus pencurian masing-masing, Antoni (29), warga sungai Kambut dan Tomi Angga (27) yang juga beralamat di Jorong Sungai Kambut.
Serta tahanan dalan kasus uang palsu, masing-masing bernama, Komang Sugiarto (33) beserta Solehan (29) keduanya tercatat sebagai warga pugung Raharjo RT 06 RW 03 Desa Pugung Kecamatan Kampung Udik, Lampung Timur. (hen)