Posmetro Padang
Rabu, 17 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Eksekusi Lahan PT KAI vs Basko Ditangguhkan

Redaksi
Kamis, 07 Desember 2017 | 17:30 WIB

PADANG, METRO – Usai memenangkan perkara antara PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan PT Basko Minang Plaza, kemarin akhirnya dilakukan eksekusi lahan milik PT KAI Divre II Sumbar di kawasan Basko Hotel, Air Tawar, Padang. Namun eksekusi urung terlaksana dan ditangguhkan, karena perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai penetral tak hadir.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang perkara No 12/Pdt.G/2012/PN.Pdg jo No 44/Pdt/2013/PT Pdg jo MA RI Reg no 604 K/Pdt/2014. Dalam putusan tersebut, PT Basko Minang Plaza harus membayar uang sewa tanah sebesar Rp25.672.680 kepada penggugat PT KAI Regional II Sumbar, karena tertunggak selama 8 tahun.
Juru Sita PN Padang, Hendri D menyebutkan, dalam objek perkara ditemukan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama pihak ketiga. Kemudian pihaknya pun sudah meminta BPN Padang yang diundang secara patut untuk mencari objek gugatan dengan luas 2116 meter persegi.
”Berdasarkan perintah pengadilan, dalam eksekusi harus lengkap seluruh pihak terkait. Namun BPN yang menjadi penetral tidak hadir dan terpaksa eksekusi ini dilakukan penangguhan,” kata Hendri.
Selain itu, kuasa hukum PT KAI, Rusda Hastri mengatakan, pada saat apel gabungan di Polresta Padang, terlihat dua utusan BPN, satu dari Kanwil dan satu dari BPN Padang tampak hadir. Namun mereka tidak hadir di lokasi eksekusi.
Sementara kuasa hukum pihak Basko, Feri A Siregar terkait eksekusi ini ia menekankan bahwa eksekusi hanya dapat dilakukan jika BPN telah mengukur objek perkara. Jika objek perkara belum dilakukan pengukuran oleh BPN, maka eksekusi ini belum bisa dilaksanakan.
”Kami mengakui bahwa yang bertugas untuk pelaksanaan eksekusi adalah Pengadilan. Namun yang menentukan lokasi eksekusi adalah BPN dan itu memang kewenangan dari BPN. Sementara perwakilan BPN itu tidak terlihat hadir,” tungkas Feri.
Pantauan POSMETRO di lokasi eksekusi, ratusan personel gabungan Polri dan TNI telah siap siaga untuk pengamanan. Namun karena ditangguhkan, personel yang dikomandoi Kabag Ops Polresta Padang, Kompol Ediwarman, kembali ditarik.
”Sekitar 600 aparat dari Polri dan TNI disiagakan di lokasi. Itu dilakulan demi pengamanan eksekusi lahan yang berada di kawasan perkara,” kata Ediwarman kepada awak media.
Meski eksekusi batal, namun, jalan raya di depan PT Basko Hotel sempat mengalami macet cukup panjang. Kemacetan berlangsung kira-kira dua jam antara pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 10. 30 WIB.
Selain itu juga, Basko sebelumnya juga sudah disidangkan dalam kasus pemalsuan surat untuk menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) No. 200, HGB No. 201, dan HGB no. 205, terhadap sebidang tanah milik PT. KAI yang berada di belakang PT. BASKO, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Dalam persidangan itu, ketua majelis hakim Sutedjo menyatakan perbuatan Basko telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan jaksa yakni Pasal 263 ayat (1). Namun, perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur pidananya, maka Basko dinyatakan lepas (onslag van recht vervolging) dari segala tuntutan jaksa.
Saat pembacaan amar putusan pada Rabu (22/11) lalu, satu hakim yakni Ari Muladi sebagai hakim anggota berbeda pandangan (disenting openion) dalam putusan itu. Ari menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Jaksa di dalam pasal 263 ayat (1).
Sementara dalam perkara perdatanya, pihak Basko dinyatakan kalah berdasarkan penetapan ketua PN Padang. Terhadap hal itu, PT KAI dari pihak yang menang rencana akan melakukan eksekusi pada Rabu (6/12).
Sebelum ditetapkan hari eksekusi, PT KAI telah melayangkan surat pemberitahuan, namun PT Basko tidak pernah menanggapi surat itu. Artinya, eksekusi yang telah ditetapkan itu merupakan eksekusi paksa dari PT KAI yang pada akhir ditangguhkan. (b)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:56 WIB
Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Eksekusi Lahan PT KAI vs Basko Ditangguhkan

Kamis, 07 Desember 2017 | 17:30 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana
BERITA UTAMA

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:56 WIB

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:54 WIB
Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025