Posmetro Padang
Minggu, 28 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO PADANG

Putusan Mahkamah Agung Inkrah, Jaksa Eksekusi Terdakwa Pemalusuan KITAS

Redaksi
Jumat, 16 April 2021 | 09:27 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

PADANG, METRO
Mantan karyawan PT Jaya Tenggiri, Lyrianti Dakhi (45) menghuni Rutan Klas 2B Anak Air, Padang setelah dieksekusi oleh pihak Kejari Padang pada 24 Maret 2021 lalu.

“Benar, terpidana Lyrianti Dakhi telah dieksekusi oleh JPU Pitria Erwina dari Kejari Padang,” ujar Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Padang, Yarnes, Senin (12/4).

Kasi Pidum menjelaskan, Lyri sapaan akrab Lyrianti menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Rutan Klas II B Anak Air Padang sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusan MA nomor 253 K/Pid/2020 ditegaskan Majelis Hakim Agung yang diketuai Eddy Army menyatakan menolak kasasi yang diajukan Lyri dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2,5 juta, sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Padang (PT) yang memvonis warga Pulau Karam, Kampung Pondok, Kota Padang itu enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya hakim menegaskan, putusan PT Padang telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu terdakwa selaku Pegawai PT Jaya Tenggiri telah membantu saksi Gidion Josua Malherbe mendapatkan izin Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang, yang akan digunakan oleh saksi sebagai salah satu persyaratan dalam membangun resort di Kepulauan Mentawai.

BACA JUGA  Agar Harga Migor Turun, Andre Rosiade Usul Ekspor CPO Dibatasi

Untuk melancarkan pengurusan dan Pembuatan KITAS tersebut, terdakwa menuliskan jabatan Gidion ozua Malherbe dalam kelengkapan dokumen permohonan Kitas sebagai Research and Development Manager di PT Jaya Tenggiri dan dokumen pendukung lainnya atas nama PT Jaya Tenggiri.

Padahal sejak awal terdakwa mengetahui dan menyadari sepenuhnya Gidion sama sekali tidak pernah bekerja di PT Jaya Tenggiri, bahkan pada struktur organisasi perusahaan itu sama sekali tidak ada jabatan Research and Development Manager

“Perbuatan terdakwa sedemikian rupa itu telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 263 Ayat (2) KUHP pada dakwaan alternatif kedua,” tegas hakim.

Sebelumnya, perkara ini diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar yang menerima laporan dengan nomor LP/126/III/2018/SPKT-Sbr, tertanggal 15 Maret 2018 atas dugaan Kitas bodong.

Dari pemeriksaan saksi, tersangka dan barang bukti perkara ini kemudian dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sumbar, sehingga dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

BACA JUGA  Andre Rosiade Dukung Pencabutan Larangan Ekspor Benih Lobster "Dari pada Penjualan Ilegal Meraja-lela"

Lyri disangka melanggar Pasal 263 KUHPidana atas dugaan menggunakan surat palsu atau dokumen palsu PT Jaya Tenggirri untuk pengurusan Izin KITAS Gideon Jozua Malherbe di Kantor Imigrasi Padang pada 25 Januari 2017 lalu.

Pada September 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri Padang memvonis Lyri dengan hukuman percobaan lima bulan penjara. Pengadilan Tinggi Padang dalam putusan tingkat banding kemudian menvonisnya enam bulan penjara, dan dikuatkan dengan putusan Kasasi MA.

Ditempat terpisah, Penahanan Lyrianti Dakhi dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Anak Air Padang, Widiarti.

“Benar ada ditahan di LPP atas nama Lyrianti Dakhi ditahan sejak 24 Maret 2021 lalu. Dia ditahan kasus pemalsuan dan kena hukuman pidana selama 6 bulan kurungan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jaya Tenggiri, Nanda Achyar Rosadi mengaku belum mengetahui hal tersebut. “Kami belum dapat informasinya,” kata pengacara dari Kantor Hukum Raya Law Firm itu. (hen)

 

ShareTweetShareSend

Baca Juga

KUNJUNGI RUMAH CONTOH— Ketua Kadinb Sumbar Buchari Bachter, bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Padang Raf Indria, mengunjungi rumah contoh Semen Padang Bata Interlock (SEPABLOCK) di Indarung, Rabu (24/12).

Kolaborasi Kadin Sumbar, Pemko Padang, dan PT Semen Padang, Dorong Sepablock untuk Huntap Pascabencana

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:32 WIB
Andre Rosiade 10 Pemain Asing Siap Semen Padang FC

Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:28 WIB
PERMAINAN TRADISIONAL— Sejumlah anak memainkan permainan congklak saat kegiatan Festival Permainan Tradisional Anak yang digelar Kecamatan Lubeg di Kampung Seni Palapa, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kamis (25/12).

Bangun Karakter Sejak Dini, Kecamatan Lubeg Gelar Festival Permainan Tradisional Anak

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:27 WIB
BANJIR SUSULAN MENGANCAM— Gubernur Sumbar  Mahyeldi Ansharullah, meninjau meninjau langsung lokasi banjir susulan di kawasan Batu Busuak, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Kamis (25/12). Curah hujan tinggi yang mengguyur Kota Padang dalam dua hari terakhir menyebabkan meluapnya Sungai Batang Kuranji.

Banjir Susulan, Gubernur Minta Warga Batu Busuak Kembali Mengungsi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:24 WIB
PATROLI TRANTIBUM—  Satpol PP Kota Padang menggelar patroli mengantisipasi gangguan trantibum perayaan Nataru, Jumat dini hari (26/12). Empat perempuan dan lima laki-laki dan semuanya tanpa terikat ikatan pernikahan diamankan di rumah kos. Petugas juga berhasil meringkus empat remaja yang sedang asik pesta ganja di Khatib Sulaiman.

Razia Trantim Nataru 2025, Pasangan Luar Nikah Digerebak, 4 Remaja Pesta Ganja Terciduk

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:23 WIB
LIBUR NATARU BERSAMA KA— PT KAI Divre II Sumbar mengoperasikan sebanyak 10 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Paulima-Naras. Kamis (25/12), PT KAI Sumbar melayani 5.627 pelanggan dalam satu hari atau 171 % dari kapasitas tempat duduk yang disediakan yakni sebanyak 4.240 tempat duduk.

Libur Nataru, Penjualan Tiket KA Pariaman Ekspres Tembus 171% Sehari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:20 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025