PADANG, METRO
Tiga pengedar kelas kakap yang sebelumnya ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.708 butir dan 2.093,43 gram sabu-sabu, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) Ira Yolanda cs, menghadirkan enam saksi dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar dan dua orang dari masyarakat sipil.
Menurut keterangan saksi dari anggota Ditnarkoba Polda Sumbar Istiqlal mengatakan, kejadian ini berawal dari informen dan penangkapan pelaku bernama Syahrial di Kota Padang.
“Penangkapan ini bermula dari Syharial, setelah dilakukan pengembangan lalu tim Ditnarkoba Polda Sumbar mendapatkan informasi dari Syahrial bahwa narkoba yang diedarkannya berasal dari Yasin Yusuf yang berdomisili di Kota Pekanbaru,” katanya kepada majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga beranggotakan Leba Max Nandoko dan Yose Ana Roslinda, Senin (5/4).
Saksi juga menjelaskan, setelah mengetahui keberadaan Yasin Yusuf, ia bersama tim langsung menuju ke rumah Yasin Yusuf yang berada di Pekanbaru.
“Saat itu ada dua kali penggeladahan di rumah terdakwa di Pekanbaru, pertama nihil dan kedua ditemukan narkoba dalam jumlah yang besar. Saat penangkapan tersebut ditemukan narkotika jenis sabu. Ada yang disimpan di belakang AC dan gudang penyimpanan rahasia dirumah tersangka Yasin Yusuf,” sebutnya.
Saksi juga menyebutkan, selain terdakwa Yasin Yusuf, pihaknya juga menangkap terdakwa Suzilla yang merupakan pacar dari Yasin Yusuf.
“Dari hasil pemeriksaan, Yasin Yusuf menyuruh Suzilla membuka rekening untuk menabung dari hasil jualan narkotika,” ungkapnya.
Dari informasi pantauan POSMETRO di Pengadilan Negeri Padang, sidang yang digelar secara virtual sempat mengalami kendala karena jaringan yang bermasalah. Sehingga ketiga terdakwa yang berada di Rutan (rumah tahanan) tidak jelas didengarkan keterangannya. Sebaliknya majelis hakim dan kuasa hukum juga tampak kebingungan dengan rusaknya jaringan tersebut.
Selain itu, sebelumnya delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Kejati Sumbar, hanya satu saksi yang bisa memberikan keterangan imbas dari jaringan bermasalah itu. Akhirnya majelis hakim mengambil kesimpulan untuk menunda menunda sidang pekan depan.
Peristiwa lainnya, pada saat sidang tersebut, tampak tim Penasihat Hukum (PH) dari masing-masing bersitegang dengan saksi dan JPU. Melihat hal tersebut majelis pun, menengahinya.
Tak hanya itu, JPU pun juga memperlihatkan barang bukti kepada Penasihat Hu kum ketiga terdakwa yaitu Mukti Ali Kusmayadi yang akrab disapa Boy London. Sementara, tiga terdakwa yang berada di rumah tahanan (rutan). Sidang yang digelar secara online ini.
Seperti dalam berita sebelumnya disebutkan, sindikat narkoba dalam jumlah besar ini merambah hingga ke Sumbar. Setelah proses penyelidikan dan pengambangan kasus yang cukup lama, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengungkap keberadaan jaringan itu, pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5.708 butir dan 2.093,43 gram sabu-sabu. (hen)





