PARIAMAN, METRO
Satuan Lalu Lintas Polres Pariaman lakukan pemusnahan barang bukti (BB) sepeda motor dan knalpot racing hasil tilang tahun 2017 hingga 2019, Jumat (26/3).
Kasat Lantas Polres Pariaman Iptu Albert IG Hutagalung mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh pihak Kodim 0308/ Pariaman, Dinas Perhubungan Kota Pariaman serta tokoh masyarakat setempat.
Ia mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolres Pariaman. Setidaknya ada 56 unit sepeda motor dan 27 knalpot racing. Pasalnya, sepeda motor yang dimusnahkan itu karena pemilik tidak menjemput atau mengurus kendaraan tersebut.
“Maka dilakukan pemusnahan. Selain itu prosedur pemusnahan telah sesuai aturan, dimana pemilik sudah diberitahukan, pihak jaksa sudah diberitahukan bahkan sudah diumumkan di media cetak atau elektronik,” jelas IPTU Albert IG Hutagalung.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya mempunyai program Kota Pariaman bersih atau anti knalpot racing. Berkenaan itu penggunaan knalpot racing selama ini sudah meresahkan warga.
Ia berharap kepada masyarakat Kota Pariaman ahar tidak lagi menggunakan knalpot racing serta melengkapi surat-surat kendaraan dan patuhi aturan lalu lintas. “Untuk tilang paling banyak di Pariaman adalah pelanggaran tidak menggunakan helm, tidak punya sim dan knalpot racing,” pungkasnya. (ozi)
