Posmetro Padang
Jumat, 26 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

M Yusuf Gantikan Lehar jadi MKW Baru, Tanah 765 Hektar di Koto Tangah Dipastikan Milik Kaum Maboet

Redaksi
Jumat, 26 Maret 2021 | 14:12 WIB
KONFERENSI PERS— Kuasa Hukum Putri Deyesi Rizki bersama M Yusuf sebagai Mamak Kapalo Waris (MKW) Kaum Maboet Suku Sikumbang yang baru saat konferensi pers di Kantor Kaum Maboet di Ulak Karang, Padang, Kamis (25/3).

KONFERENSI PERS— Kuasa Hukum Putri Deyesi Rizki bersama M Yusuf sebagai Mamak Kapalo Waris (MKW) Kaum Maboet Suku Sikumbang yang baru saat konferensi pers di Kantor Kaum Maboet di Ulak Karang, Padang, Kamis (25/3).

PADANG, METRO
Kaum Maboet Suku Sikumbang mengangkat M Yusuf sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) menggantikan Lehar yang telah meninggal dunia saat menjalani penahanan di Polda Sumbar beberapa waktu lalu.

Selain mengangkat MKW baru, mereka juga menegaskan bahwa tanah seluas 765 hektare yang terletak di empat kelurahan di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yaitu Kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Pasang, merupakan milik Kaum Maboet.

Hal tersebut disampaikan Putri Deyesi Rizki SH, Kuasa Hukum Kaum Maboet dari Kantor Hukum Inspirate saat mendampingi MKW Kaum Maboet, M Yusuf pada jumpa pers di Kantor Kaum Maboet di Ulak Karang, Padang, Kamis (25/3).

“Dasar kepemilikan tanah seluas 765 hektare tersebut adalah, Putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931 tentang Perkara Perdata antara Naanloze Vennootschap Exploitatie melawan Maboet dan Oesoe, yang dimenangkan oleh Maboet dan Oeso,” jelas Putri Deyesi Rizki.

Ditegaskannya, dalam putusan Landraad tersebut dinyatakan, bahwa tanah-tanah yang dikuasai tergugat, dalam hal ini Maboet dan Oesoe, sesuai Surat Ukur Nomor 30 Tahun 1917, adalah tanah ulayat atau tanah adat yang juga diakui oleh Pemerintah Hindia Belanda, sehingga harus dikeluarkan dari Eigendom Vervonding 1794.

Putri Deyesi Rizki yang akrab disapa Esy ini menambahkan, tanggal 2 Desember 1982, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang mengeluarkan Penetapan Sita Tahan atas objek sengketa tersebut atas permohonan eksekusi Jinun MKW Kaum Maboet dan Oesoe, yaitu untuk mengantisipasi apakah ada pihak lain yang keberatan.

“Tanggal 15 Desember 1982, PN Padang meletakan Sita, dan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Desember 1982 tersebut menegaskan, bahwa objek sengketa terletak di empat kelurahan, yaitu di kelurahan Air Pacah, Dadok Tunggul Hitam, Koto Panjang Ikur Koto dan Bungo Pasang, kecamatan Koto Tangah, kota Padang sesuai Gambar Situasi yang dibuat oleh Erwandi Pegawai BPN Kota Padang dengan Peta Lokasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan,” terangnya.

Baca juga  Kijang vs Panther, 7 Penumpang Terluka

Ditambahkan Esy, tanggal 4 Juli 1983, PN Padang melaksanakan eksekusi, dan berdasarkan Berita Acara Eksekusi tanggal 4 Juli 1983, BPN Kota Padang diperintahkan mengeluarkan tanah ulayat yang dikuasai Kaum Maboet dan Oesoe dari Eigendom Vervonding 1794.

“Eksekusi ini juga berdasarkan Surat Kesepakatan Persetujuan Penggarap atas tanah kaum Maboet tanggal 5 Maret 1982 yang ditandatangani oleh Ahli Waris Kaum Maboet dan Oesoe, Penghulu Daerah Bungo Pasang, Ikur Koto – Dadok, Koto Panjang – Aie Pacah, dan diketahui oleh KAN Koto Tangah,” tambahnya.

Tahun 2010, tambah Esy, PN Padang mengangkat Sita Tahan dengan Berita Acara Angkat Sita tanggal 26 Maret 2010. “Dan, atas Permohonan Lehar, tanggal 17 Maret 2016, PN Padang melakukan Tunjuk Batas Ulang, sebagaimana tertuang Berita Acara Tunjuk Batas, antara objek sengketa yang telah diletakan Sita Tahan, Eksekusi, dan Angkat Sita, sama dengan objek Gambar Situasi yang dibuat BPN Kota Padang,”tuturnya.

Ditegaskan Esy, semua bukti-bukti tersebut telah terdaftar dan tercatat di BPN Kota Padang. Beberapa penetapan dan keputusan tersebut antara lain, Surat Pengadilan Negeri Padang nomor: W3.UI.998/III/2016 tanggal 28 Maret 2016, Perihal: Tembusan berita acara tunjuk batas objek perkara No. 90/1931 yang telah dilakukan eksekusinya tahun 1982.

Surat Kantor Pertanahan Kota Padang nomor: 1568/13.71/XI/2017 tanggal 27 November 2017, Perihal: Tercatat dan Terdaftar Putusan Landraat No. 90/1931, Surat Ukur No. 30/1917, dan Gambar Eksekusi No. 35/1982, dan Berita Acara Sita Tahan dari tahun 1982 sampai dengan 2010 oleh Pengadilan Negeri Padang di Kantor Pertanahan Kota Padang.

Baca juga  Mantan Dirut PDAM Padang Ditangkap di Bogor

Surat Pertanahan Nasional Kota Padang nomor: MP.011/707/13.71/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019 Perihal: Penetapan status tanah adat nagari KAN Koto Tangah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

“Sampai saat ini, belum ada satupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan dasar-dasar kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar di empat kelurahan di kecamatan Koto Tanah tersebut,” tegas Esy yang diamini oleh M Yusuf dan Suardi.

Untuk penataan dan pembenahan guna mencari solusi terbaik, Esy mengimbau warga di Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Bungo Pasang, Ikua Koto dan Aia Pacah Kecamatan Koto Tangah datang ke kantor Kaum Maboet di jalan Sumatera Blok X No 1 Ulak Karang, Padang Utara, Kota Padang.

Terkait gugatan Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) yang diwakili oleh Evi Yandri, Amasrul, A Wahab Cs terhadap kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar tersebut, Esy menegaskan, gugatan FNTS ditolak, baik di Pengadilan Negeri Padang, di Pengadilan Tinggi Padang, maupun di Mahkamah Agung, alias Lehar yang menang. “Gugatan Bakri Sikumbang terhadap keabsahan Lehar sebagai ahli waris sah Maboet, juga ditolak, atau Lehar juga menang,” tegas Esy.

Mengenai kasus pidana yang dialami oleh MKW Lehar di Polda Sumbar, Esy menegaskan, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembatalan bukti-bukti kepemilikan Kaum Maboet atas tanah 765 hektar yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Padang maupun Badan Pertanahan Nasional Kota Padang. “Dimana pula ada pemalsuan dan penipuan, semua bukti-bukti asli dan diterbitkan oleh lembaga negara,” tegasnya. (rom)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251225 WA0004

Di Balik Lensa Bencana, Ketua Umum IJTI Pusat Ingatkan Jurnalis Sumbar Jaga Integritas

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:28 WIB
EVAKUASI MOTOR— Warga mengevakuasi sepeda motor yang terjun ke jurang di bawah jembatan Kayu Ngalau Ameh, Kampung Puluik-Puluik, Nagari Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (22/12) siang.

Sepeda Motor Terjun ke Jurang, Dua Orang Luka Berat

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:59 WIB
KONFERENSI PERS— BNNP Sumbar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNNP Sumbar sepanjang tahun 2025, Selasa (23/12).

BNNP Sumbar Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, 37 Bandar dan Kurir Diringkus Pasaman masih Pintu Utama Masuk Ganja, Sabu dari Sumut dan Riau

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:58 WIB
DIAMANKAN— RH (28) diamankan polisi usai melakukan penikaman hingga menyebabkan tetangganya tewas bersimbah darah di rumahnya, Kotanopan Setia, Jorong V, Nagari Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.

Diduga Masalah Sengketa Batas Tanah, Pria Lansia Tewas Ditikam Tetangga, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam usai Kejadian

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:52 WIB
BANJIR BANDANG— Aliran air berwarna cokelat pekat terlihat meluncur deras, membawa material lumpur, bebatuan besar, hingga potongan kayu berukuran besar, di aliran sungai Simpang Muaro Pisang, Jorong Pasar Maninjau, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Selasa (23/12).

Warga Panik, Galodo Terjang Maninjau saat Cuaca Cerah

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:49 WIB
MENYERAHKAN DIRI— Terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang lansia di pinggir jalan Korong Gantiang Tangah Padang, Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, menyerahkan diri ke polisi, Selasa (23/12).

Terduga Pelaku Tabrak Lari Menyerahkan Diri ke Polisi, Akui Tinggalkan TKP karena Panik Anak Sakit Parah

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:46 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251225 WA0004
BERITA UTAMA

Di Balik Lensa Bencana, Ketua Umum IJTI Pusat Ingatkan Jurnalis Sumbar Jaga Integritas

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:28 WIB

WhatsApp Image 2025 12 25 at 12.04.43

10 Warga Binaan Rutan Padang Terima Remisi Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:08 WIB
Ilustrasi

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB
EVAKUASI MOTOR— Warga mengevakuasi sepeda motor yang terjun ke jurang di bawah jembatan Kayu Ngalau Ameh, Kampung Puluik-Puluik, Nagari Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (22/12) siang.

Sepeda Motor Terjun ke Jurang, Dua Orang Luka Berat

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:59 WIB
KONFERENSI PERS— BNNP Sumbar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNNP Sumbar sepanjang tahun 2025, Selasa (23/12).

BNNP Sumbar Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, 37 Bandar dan Kurir Diringkus Pasaman masih Pintu Utama Masuk Ganja, Sabu dari Sumut dan Riau

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:58 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025