PADANG, METRO
Usut dugaan penyelewengan dana Covid-19 terkait pemahalan harga atau mark up pengadaan hand sanitizer, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poda Sumbar sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua perusahaan rekanan.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, mengatakan dua perusahaan tersebut merupakan rekanan sebagai penyedia hand sanitizer yang dibeli BPBD Sumbar dengan dugaan harga yang tidak wajar.
“Untuk mengusut kasus itu, penyidik masih terus melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari saksi-saksi maupun pihak terkait. Total yang sudah dimintai keterangan berjumlah tujuh orang,” kata Kombes Satake, Rabu (24/3).
Dijelaskan Kombes Pol Satake, pemeriksaan yang terbaru merupakan tiga orang saksi yang berasal dari perusahaan rekanan yang menyediakan hand sanitizer. Ketiganya diperiksa di ruang penyidik Subdit III Tipidkor lantai IV Polda Sumbar. Namun ia tidak merinci waktu pemeriksaan tersebut.
“Total sejauh ini sudah tujuh orang yang dimintai keterangan oleh penyidik yakni anggota DPRD Sumbar Nofrizon selaku Wakil Ketua Pansus, Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi, Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman dan Bendahara BPBD Sumbar. Untuk tiga orang lainnya dari perusahan rekanan,” jelas Kombes Pol Satake Bayu.
Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dari perusahaan rekanan, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Kalaksa BPBD Sumbar dan Bendahara. Mereka diperiksa selama tujuh jam dengan 33 pertanyaan.
“Pemeriksaan tentunya menanyakan perihal tentang dugaan penyelewengan dana covid-19. Saksi-saksi tersebut juga membawa sejumlah dokumen saat diperiksa. Sampai saat ini total yang sudah diperiksa empat orang. Sebelumnya dua orang sudah duluan diperiksa yaitu Kabid Rehabilitasi BPBD Sumbar Suryadi dan anggota DPRD Sumbar Nofrizon selaku Wakil Ketua Pansus,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasubdit III Tipidkor Polda Sumbar Kompol Agung B mengatakan pihaknya mengumpulkan sejumlah dokumen dari BPBD Sumbar dan masih menunggu dokumen berupa notulen pansus tidaklanjut temuan LHP BPK terkait anggaran Covid-19.
“Kita sudah menyurati Sekwan DPRD Sumbar untuk meminta dokumen tersebut dan masih kita tunggu. Semoga saja dalam waktu dekat, dokumen berupa notulen pansus segera kita dapatkan,” kata Kompol Agung.
Dijelaskan Kompol Agung, pihaknya pihaknya terus bekerja mengumpulkan bahan keterangan untuk mengungkap kasus ini. Mulai dari mengumpulkan dokumen-dokumen terkait persoalan ini hingga keterangan dari sejumlah pihak dalam penggunaan kasus ini.
“Kita akan serius dalam mengungkap kasus ini dan terus bekerja. Dalam penyelidikan kasus ini kita ingin mengurut satu per satu mulai dari dokumen, keterangan saksi dan ahli mulai dari ahli pidana hingga ahli tipidkor. Kita juga melibatkan pihak eksternal dan dalam setiap tahapan proses akan selalu kita lakukan gelar perkara,” ungkapnya.
Terkait dengan adanya informasi pihak BPBD ataupun rekanan yang telah mengembalikan kerugian negara, Kompol Agung menegaskan, pihaknya tentu membutuhkan bukti pengembalian tersebut.
“Jika telah minta bukti pengembalian dan melakukan evaluasi melibatkan ahli pidana dan ahli tipidkor. Kita gelar perkara lagi apa perbuatan ini tercukupi atau tidak dalam tindak pidana korupsinya,” ungkapnya.
Kompol Agung menegaskan, pihaknya akan terus bekerja mengungkap persoalan ini apalagi kasus ini mendapat perhatian serius Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Kalaksa BPBD Sumbar dan Bendahara.
“Kita akan proses secepatnya dalam mengungkapkan persoalan ini yang menjadi atensi khusus dari Kapolda Sumbar. Pekan depan, kita juga mintai keterangan Kalaksa BPBD Sumbar berikut dengan bendahara. Surat pemanggilan sudah kita kirimkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, awalnya, kasus ini merupakan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar yang menemukan adanya dugaan penyelewengan dana untuk penanganan Covid-19 di Sumbar.
Temuan itu berupa pemahalan harga barang alias mark up terkait pengadaan hand sanitizer senilai Rp 4,9 miliar dan pengadaan barang Rp 49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian DPRD Sumbar membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti indikasi penyimpangan anggaran tersebut.
Sementara, Kepala BPK perwakilan Sumbar Yusnadewi pada Februari yang lalu menjelaskan, berdasarkan hasil audit dalam rangka kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 ditemukan penggelembungan harga pengadaan hand sanitizer di BPBD Sumbar senilai Rp 4,9 miliar yang harus dikembalikan ke kas negara hingga akhir Februari 2021.
“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang telah disampaikan pada 28 Desember 2020, BPBD Sumbar berkewajiban mengembalikan uang senilai Rp 4,9 miliar. Merujuk kepada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Sumbar, pengadaan hand sanitizer di BPBD berawal dari pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19. Ada dua jenis ukuran hand sanitizer yang diadakan yaitu ukuran 100 mililiter dan 500 mililiter,” pungkasnya. (rgr)






