SIMPANG HARU, METRO
Ribuan lembar dokumen arsip lama dibakar oleh oknum dari salah satu perusahaan swasta di tepi Banda Bakali Simpang Haru Padang. Pembakaran tak berizin ini pun mendapat sorotan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang karena menimbulkan pencemaran udara dan lingkungan.
Kepala DLH Padang, Mairizon mengatakan kejadian ini terjadi Selasa (23/3) sekitar pukul 12.30 WIB. Sampah kertas dalam jumlah cukup besar milik salah satu perusahaan swasta di Kota Padang itu dibawa ke tepi Banda Bakali dekat SD IT Simpang Haru dan dibakar di sana.
Sebelumnya, terang Mairizon yang bersangkutan telah dilarang oleh petugas kelurahan. Namun tak digubris. Sehingga petugas DLH turun ke lokasi.
Kejadian tidak berlangsung lama karena saat petugas Gakkum DLH Kota Padang datang, pelaku secara kooperatif segera menghentikan pembakaran dan membersihkan lokasi. Pihak pelaku dengan inisial HMB (33), yang mengaku sebagai Kepala Cabang Perusahaan dimaksud diminta datang ke kantor DLH untuk diberikan pembinaan hukum lingkungan.
“Pihak pelaku secara kooperatif membenarkan pelanggaran yang telah dilakukan dan mengaku tidak mengetahui tentang aturan pengelolaan sampah tersebut. Terkait hal tersebut dan tidak adanya gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan, maka pihak pelaku dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” jelas Mairizon.
Kegiatan ini, kata Mairizon telah melanggar larangan pengelolaan sampah berupa membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Pasal 53 ayat (1) huruf f Peraturan Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Selanjutnya, sesuai Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, pada pasal 20, pihak pelaku dapat dikenakan disinsentif berupa penambahan retribusi pengelolaan sampah sebesar 10% dari retribusi yang telah ditetapkan pada bulan berjalan.
Sejalan dengan kasus ini, Mairizon mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang baik perorangan atau lembaga untuk tidak membakar sampah secara terbuka kecuali sesuai persyaratan teknis (menggunakan sarana pengendalian pencemaran udara). Apabila, masih ada masyarakat yang melanggar, maka retribusi sampahnya akan dinaikkan sebesar 10%. (tin)
