PADANG, METRO
Diimingi-imingi anaknya bisa diterima menjadi karyawan PT Semen Padang dengan syarat membayar Rp 40 juta, seorang ibu malah menjadi korban penipuan. Pasalnya, usai menyerahkan uang kepada Afrizal Candany, anak korban ternyata tidak kunjung bisa bekerja di PT Semen Padang.
Akibat perbuatannya itu, Afrizal Candany yang menjadi terdakwa kasus penipuan itupun harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (22/3). Menurut pengakuan korbanNurdalis, ia sudah memberikan uang sebesar Rp 25 juta kepada terdakwa Afrizal Chandany dengan maksus agar anaknya bisa diterima menjadi karyawan PT Semen Padang.
“Uang tersebut diserahkan kepada terdakwa pakai kuitansi yang bernunyi telah diterima uang dari uang sebesar Rp 25 juta untuk penerimaan karyawan Indarung enam orang PT Semen Padang periode 2016/ 2017 dengan ketentuan apabila yang bersangkutan tidak diterima maka yang bersangkutan akan menerima kembali uang yang diserahkan, dikembalikan 100 persen tanpa dilakukan pengurangan dan apabila yang bersangkutan diterima maka yang bersangkutan akan menambah uang sejumlah Rp 10 juta yang bertanggung jawab Chandani,” kata saksi Nurdalis.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Yuzaida, bernaggotakan Juandra dan Rinaldi Triandoko, pada sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, saksi Nurdalis menjelaskan, sebelumnya terdakwa meminta uang Rp 40 juta agar diterima di PT Semen Padang.
“Setelah uang Rp 25 juta. Saya juga menyerahkan emas seberat 1,5 emas kepada terdakwa.
Terdakwa mengaku sebagai anak nagari yang dapat memasukan pekerjaan di PT Semen Padang. Tapi, faktanya setelah uang diserahkan, anak saya tidak diterima bekerja. Sebelumnya yang dibuka lowongan untuk S1. Namun terdakwa juga menyebut kalau lulusan SMK bisa masuk karena dia langsung punya jalur ke pusat,” terangnya.
Pernyataan serupa dikatakan, saksi Amrin yang merupakan ayah dari korban. Ia mengatakan, anaknya dijanjikan bisa bekerja di PT Semen Padang. Akan tetapi sekian lama menunggu tidak ada kepastian.
“Terdakwa mengaku sebagai anak nagari yang bisa memasukkan ke PT Semen Padang. Namun sekian lama menunggu tidak ada kepastian dan kami meminta duit yang telah diserahkan tidak ada jawbaan dari terdakwa, “ katanya didepan.
Sementara itu, anak korban, Yesi Rianti Eka Putri mengatakan, sebelumnya dia tidak kenal dengan Afrizal Chandani. “Benar terdakwa, menyakinkan keluarga saya untuk bisa masuk kerja di PT. SP. Pada waktu saya masih kuliah, waktu itu terdakwa meminta STTB, Ijazah serta meminta uang Rp. 40 juta, “ ungkapnya.
Atas perbuatannya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo pasal 372KUHP. (hen)





