PADANG, METRO
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis denda Rp8 juta subsider 1 bulan penjara, terhadap terdakwa seorang pengusaha angkutan, DF (38), Selasa (23/3).
DF dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang Diketuai Juandra dan Hakim Anggota, Arinaldi dan Reza Himawa, menggunakan truk Over Dimension Over Load (ODOL).
Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 277 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Yaitu, terhadap perbuatan membuat, merakit atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe. “Memutuskan vonis denda Rp 8 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Juandra dalam sidang.
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan DF untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan ODOL yang dimilikinya. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Permata yang menuntut denda Rp10 juta subsider 2 tahun penjara. Terhadap putusan itu, DF menyatakan menerimanya dan tidak mengajukan banding.
Kasus ODOL itu diawali dengan penegakan hukum yang dilaksanakan PPNS Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumbar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sumbar, POM TNI AD I/4 Padang dan Satlantas Polres Aro Suka di UPPKB Lubuk Selasih, 8 Oktober 2020 lalu.
Dalam kegiatan penegakan hukum itu ditemukan kendaraan ODOL dengan BA 8036 QU. Dengan adanya penetiban satu unit truk ODOL itu, pihak PPNS BPTD Wilayah III Provinsi Sumbar melakukan penyidikan yang diajukan ke Kejati Sumbar. Lalu selanjutnya dinyatakan hasil penyidikan lengkap (P21) pada 15 Desember 2020.
Kepala BPTD Wilayah III Sumbar, Deny Kusdyana mengatakan vonis hakim itu membuktikan bahwa pemerintah serius dalam memberantas ODOL yang dinilai menjadi salah satu penyebab cepat rusaknya jalan.
“Kita berharap ini bisa memberikan efek jera pada pengusaha angkutan. Kita sekaligus ingin menyampaikan bahwa pemerintah serius untuk zero ODOL pada 2023. Kita tidak segan-segan membawa pengusaha truk yang membandel ke jalur hukum jika masih melanggar,” tegasnya.(fan)
