PESSEL, METRO
Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar yang tersandung kasus pidana khusus lingkungan, mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait putusan Pengadilan Negeri Padang yang memvonis pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.
Pengajuan permohonan PK itu setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar. Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan mengaku telah menerima surat permohonan PK dari Rusma.
“Permohonan PK sudah disampaikan oleh Bapak Rusma secara tertulis pada Jumat, 12 Maret, dan sudah kami sampaikan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Kejari Pesisir Selatan Donna Rumiris Sitorus dalam keterangannya kepada wartawan.
Donna Rumiris Sitorus mengatakan, meski PK sudah diajukan, sesuai aturan hukum perundang-undangan, tidak akan menunda eksekusi. Namun Kejari Pesisir Selatan masih menunggu petunjuk dari pimpinan terkait upaya eksekusi terhadap Rusma.
“Kalau berdasarkan KUHP, pengajuan PK tidak menunda eksekusi. Memang, kami sudah menerima petikan putusannya dan eksekusi belum dilakukan. Petikannya sudah kami terima tanggal 12 Maret. Kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” ungkapnya.
Donna Rumiris Sitorus menegaskan, pihaknya menunggu petunjuk dari pimpinan karena menyangkut kepala daerah. “Tentunya kita harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Terkait upaya PK Rusma, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat (Sumbar) Andre Rosiade menyatakan dukungannya terhadap semua langkah hukum yang diambil. Diketahui, Rusma merupakan kader dan Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Pesisir Selatan.
“Gerindra mendukung penuh (semua) langkah Bupati Pessel untuk mendapatkan keadilan. Sesuai konstitusi, pengajuan PK merupakan hak yang bisa digunakan setiap warga negara dalam mendapatkan keadilan setelah permohonan kasasi ditolak MA. Saya sebagai Ketua DPD Gerindra sudah berkoordinasi dengan bidang advokasi, Bang Habiburokhman. Kita support penuh,” kata Andre.
Ditegaskan Andre, sejak awal, Gerindra memandang kasus yang menjerat Rusma mengandung unsur politis, karena berkaitan dengan pertarungan menjelang Pilkada 2020. Pada pilkada ini, Rusma, yang masih menjabat sebagai wakil bupati saat itu, ‘melawan’ Bupati Pesisir Selatan petahana Hendrajoni.
“Kasusnya mengandung unsur politis. Masyarakat Pesisir Selatan sudah memilih Rusma Yul Anwar, membuktikan bahwa sosoknya dibutuhkan masyarakat,” kata Andre.
Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar dalam perkara pidana khusus lingkungan. Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.
Putusan hukum atas Rusma Yul Anwar keluar sehari sebelum Rusma dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan pada 26 Februari 2021. MA menolak permohonan kasasi yang pernah diajukan sang bupati.
Perkara itu ada dalam berkas dengan Nomor Perkara 31 K/PID.SUS-LH/2021 tersebut diputus oleh hakim Hidayat Manao, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, dan Dr Sofyan Sitompul.
Sebelum mengajukan kasasi, Rusma divonis bersalah pada tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Padang. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu melakukan usaha dan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan. Kasusnya bergulir sejak September 2019. Namun, sehari menjelang pelantilkannya sebagai bupati pada 26 Februari 2021, MA mengeluarkan putusan yang isinya menolak permohonan kasasinya dalam perkara pidana khusus lingkungan. (tim)












