PERMINDO, METRO
Belajar tatap muka di sekolah harus didukung teknis pelaksanaan secara rinci terkait faktor kesehatan lingkungan sekolah dan keamanan peserta didik dan pengajar, saat berinteraksi dalam proses belajar mengajar. Penerapan protokol kesehatan (prokes) menjadi syarat wajib agar tidak terjadi klaster dan kasus baru di lingkungan sekolah.
Setelah beberapa bulan melakukan pembelajaran tatap muka, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang Habibul Fuadi mengungkapan, penerapan prokes tetap dilakukan pihak sekolah. Tidak ada pelonggaran prokes bagi peserta didik maupun tenaga pengajar.
“Jika ada yang menyebut prokes di sekolah mulai longgar, ini merupakan tugas semua pihak untuk selalu mengingatkan prokes di sekolah. Kita mempunyai pengawas sekolah, selain satgas yang ada di sekolah masing-masing. Namun, dalam praktik di lapangan seluruh elemen masyarakat termasuk media harus mengingatkan tentang prokes. Kita harus peduli untuk membantu menegakan prokes,” ulas Habibul, Senin (22/3).
Disinggung apakah Dinas Pendidikan akan memberikan reward kepada sekolah yang komitmen dalam hal menjalankan prokes dalam setiap aktivitasnya, Habibul menjawab pada saat ini penerapan prokes 3M merupakan kewajiban supaya tidak memunculkan klaster baru di lingkungan pendidikan.
“Saat ini prokes 3M adalah bentuk dari tanggung jawab semua kita,” tambahnya. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Aswar Siry menjelaskan Dinas Pendidikan Kota Padang harus memberikan reward kepada sekolah yang menjalankan prokes dengan benar. Selain itu, tentu harus ada punishment terhadap sekolah yang mulai longgar menjalankan prokes 3M.
“Pemerintah harus kasih reward kepada sekolah yang menjalankan prokes dengan benar. Begitu juga sebaliknya. Reward diberikan untuk memotivasi sekolah dalam menerapkan dan membudayakan prokes di lingkungan sekolah,” jelasnya. (ade)
