SAWAHAN, METRO
Memasuki masa ujian sekolah tahun ajaran 2021 anggota DPRD Padang Mastilizal Aye mengingatkan kepada sekolah-sekolah di Kota Padang, jangan sampai ada kasus siswa maupun siswi yang dilarang ikut ujian karena belum membayar uang Lembaran Kerja Siswa (LKS).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Padang ini menegaskan, LKS dilarang dalam undang-undang bila mana ada laporan tentang yang dirugikan. Aye mengaku siap mendampingi wali murid untuk dilaporkan ke Ombudsman.
“Harusnya Disdik memahami dan mengacu pada Pasal 181 No. 17 tahun 2010. Di sana dijelaskan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar maupun pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan,” kata Mastilzal Aye, Senin (22/3).
Ia menambahkan, berdasarkan pasal 181 tersebut diatas sudah jelas dan tegas mengatakan bahwa di sekolah manapun tidak boleh berjualan kebutuhan sekolah.
“Apapun alasannya dan ini berlaku bagi satuan pendidikan baik itu sekolah negeri maupun sekolah swasta. Saya imbau guru-guru semua, apakah mau mengajar atau berjualan LKS,” sebut Aye yang juga ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Padang itu.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Padang ini meyebutkan, apalagi dalam situasi pandemi sekarang, ekonomi masyarakat yang sedang serba susah makan saja susah. “Bagaimana dengan kehidupan masyarakat miskin, tentu ini menjadi beban bagi mereka. Jadi, saya meminta hal seperti ini janganlah diberatkan lagi kepada masyarakat yang sedang sulit,” ungkap Aye yang juga Ketua Askot PSSI Padang ini.
Ia menegaskan, jika proses jual beli buku dan lainnya disekolah ini dibiarkan, yang rugi masyarakat kalangan bawah. “Dan, ini termasuk korupsi yang terstruktur. Jika persoalan ini berlanjut-lanjut dan masyarakat semakin menderita. Jadi, kemanakah uang dan penggunaan dana BOS tersebut,” tegas wakil rakyat yang terkenal vokal itu.
Terpisah, Kadisdik Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan, apabila ada sekolah SD dan SMP di Kota Padang yang masih menjual LKS ataupun melarang ujian, pihaknya akan menindaklanjuti dan menindak kepala sekolah maupun guru di sekolah itu.
“Terkait kalau ada laporan masyarakat tentang ada masih adanya jual beli LKS ataupun tida bayar LKS silahkan laporkan dan akan kami tindaklanjuti,” ujar Habibul, singkat. (hen)
