SOLOK/SOLSEL

Wako Gelar Audiensi dengan LKPP-RI, Wujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang Berintegritas

0
×

Wako Gelar Audiensi dengan LKPP-RI, Wujudkan Pengadaan Barang dan Jasa yang Berintegritas

Sebarkan artikel ini
AUDIENSI—Wali Kota Solok H Zul Elfian menyerahkan cinderamata saat melakukan audiensi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI).

SOLOK, METRO
Wali Kota Solok H Zul Elfian Umar melakukan audiensi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI). Upaya tersebut sebagai bentuk mendukung penyelenggaran pengadaan barang dan jasa yang bersih dan berintegritas dilingkungan Pemerintah Kota Solok.

Zul Elfian yang didampingi oleh Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jefrizal, menyampaikan keinginan dan harapannya untuk tidak lagi kecolongan terhadap hal-hal yang berkaitan proses pengadaan barang dan jasa.

Sebab hal tersebut akan berakibat hukum kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Solok. “Saya tidak ingin kecolongan lagi dengan bertambahnya kasus yang menimpa ASN Pemerintah Kota Solok terkait pengadaan barang dan jasa. Oleh karenanya saya berkomitmen akan memberikan kewenangan penuh kepada UKPBJ dalam melaksanakan tugasnya memilih penyedia sesuai dengan Peraturan Per Undang-Undangan dan regulasi lainnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun” ungkap Zul Elfian.

Deputi I Kak Gayuh P, menanggapi komitmen Zul Elfian. Dalam mempedomani aturan yang ada dalam proses pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Kota Solok, diharapkan ada komitmen.

“Atas nama LKPP, saya sangat apresiasi komitmen Bapak Walikota mau menyempatkan diri langsung datang ke LKPP dan mendengarkan pemaparan kami perihal pengadaan barang jasa yang bersih dan berintegritas. Serta Komitmen dalam menghindari intervensi dalam proses pekerjaan yang dilakukan oleh UKPBJ bapak” ujarnya seperti disampaikan Zul Alfian.

Beberapa hal yang menjadi pesan deputi dalam audiensi yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yakni, untuk terciptanya iklim pengadaan yang mumpuni, Pemerintah Daerah harus memaksimalkan perangkat pengelola pengadaan barang/jasa, yaitu dengan meningkatkan kompetensi mulai dari PPTK, PPK, KPA, PA dan Pokja Pemilihan UKPBJ.

Pada tahapan perencanaan pengadaan sampai lahirnya APBD, diharapkan melibatkan UKPBJ untuk mengelompokkan pemaketan pengadaan barang/jasa dan mengoptimalkan pemanfaatan regulasi pengadaan barang/jasa melalui swakelola.

Pada kesempatan itu, Zul Elfian juga menyerahkan surat kepada LKPP yang berisikan beberapa informasi terkait tender pengadaan barang dan jasa yang dihimpun oleh pokja pemilihan UKPBJ yang memerlukan pandangan dan tanggapan LKPP sehingga dapat menjadi pedoman untuk kedepannya oleh UKPBJ, sehingga proses pengadaan barang dan jasa menjadi lebih baik. (vko)