PADANG, METRO
Polda Sumbar akan memperketat pemberian izin menggunakan senjata api kepada personelnya. Langkah itu dilakukan setelah adanya dua personel Polda Sumbar yang melakukan penembakan diduga tidak sesuai aturan.
Pertama Bripka KS di Polres Solok Selatan yang melakukan penembakan terhadap DPO judi berinisial D yang berujung pada kematian. Selanjutnya, baru-baru ini, Bripda AP berdinas di Polres Padang Panjang yang menembak perempuan di Kota Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, diperketatnya pemberian senjata api kepada personel untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kesalahan dalam penggunannya.
“Kita lakukan evaluasi secara periodik terhadap personel yang menggunakan senjata api. Evaluasi yang dilakukan meliputi tes kejiwaan dan psikologi serta memberikan arahan terhadap penggunaan senjata api,” kata Kombes Pol Satake Bayu, Selasa (16/3).
Ditegaskan Kombes Pol Satake Bayu, untuk pemberian senjata kepada personel, pihaknya akan lebih selektif lagi dalam memberikan izin. Mereka yang terpilih menggunakan senjata api harus miliki kondisi kejiwaan yang bagus serta mendapatkan rekomendasi dari atasan.
“Selain itu bagi personel yang berkeluarga harus mendapatkan izin dari suami dan istri. Bagi pemegang senjata api yang izinnya berakhir diwajibkan untuk mengikuti tes psikologi dan kejiwaan setiap enam bulan sekali. Jika tidak lolos, kita akan menarik kembali senjata api yang diberikan,” tegas Kombes Pol Satake Bayu.
Sebelumnya dua oknum personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar tersangkut kasus pidana karena melakukan penembakan. “Kapolda sudah memberikan garis yang jelas, bagi personel tersangkut pidana akan diproses secara pidana dan juga secara etik,” pungkasnya. (rgr)
