KHATIB, METRO
Bertambahnya dua wilayah di Indonesia yang akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), membuat peluncuran ETLE yang sebelumnya dijadwalkan Rabu (17/3) diundur menjadi Selasa (23/3).
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir melalui Kasatlantas Kompol Sukur HS, Minggu (14/3). Dijelaskan, meskipun jadwal peluncuran diundur, pihaknya telah merampungkan segala persiapan. Tilang elektronik atau disebut e-tilang dinyatakan siap untuk diterapkan di wilayah hukum Polresta Padang.
“Kami sudah persiapankan semua, tinggal peluncuran saja. Semua sudah clear. Awalnya memang 17 Maret dan akan dilaunching secara Nasional oleh Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo. Namun karena ada penambahan wilayah yang awalnya 10 wilayah menjadi 12 wilayah, sehingga jadwal tersebut diundur menjadi 23 Maret,” ungkap Kompol Sukur.
Seperti diketahui, khusus di Sumbar, Kota Padang menjadi satu-satunya wilayah yang menerapkan layanan kepolisian berbasis elektronik tersebut.
“Dalam penerapan tilang elektronik, telah disediakan 16 unit layar monitor yang berada di ruangan regional traffic management centre (RTMC) Polresta Padang. Para personel akan siaga memonitor pengendara yang melakukan pelanggaran,” jelas Sukur.
Untuk memantau monitor tersebut, Sukur mengungkapkan telah menempatkan 6 personel yang sebelumnya telah menjalani pelatihan untuk standby dan siaga di depan monitor memantau setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. “Jadi kita telah siap seluruhnya, tinggal peluncurannya,” tuturnya.
Tilang elektronik ini akan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) yang telah dipasang di persimpangan jalan. Untuk di Kota Padang, terdapat lima persimpangan yang dipantau dalam penerapan tilang elektronik ini.
Lima persimpangan yang diawasi CCTV berada di jalan protokol. Di antaranya persimpangan Polresta Padang, Simpang Kandang, Bank Indonesia, Rasuna Said hingga Simpang Jambria Masjid Raya Sumbar.
“Teknis tilang adalah jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan terdeteksi wajah hingga nomor kendaraan. Semua elektronik, surat tilang dikirim langsung ke alamat. Dalam satu hari sudah sampai surat tilang. Tilang elektronik ini berlaku 24 jam, sesuai aba-aba traffic light,” jelasnya.
Sementara itu, pelanggaran yang menjadi prioritas di antaranya tidak mengunakan helm, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman hingga nomor kendaraan. Pengiriman bukti penilangan kepada pengendara akan memanfaatkan PT Pos Indonesia.
Untuk diketahui, pada tahap awal, 10 wilayah yang akan menerapkan tilang elektronik antara lain wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan.
Kesepuluh wilayah tersebut yang menurut rencana akan diresmikan secara Nasional oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 17 Maret 2021. Namun dua wilayah yakni Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara mengajukan untuk ikut berpartisipasi dalam peluncuran tersebut sehingga membuat peluncurannya diundur menjadi 23 Maret 2021.
Peluncuran tilang elektronik nasional tahap satu ini berkaitan dengan program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menargetkan sistem tilang elektronik bisa diterapkan secara nasional sehingga tidak ada lagi penilangan oleh polisi lalu lintas.
Sistem ETLE diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.
Dengan tilang elektronik, pelanggar lalu lintas akan terekam kamera CCTV. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan yang terekam ETLE diminta mengkonfirmasi dan jika benar telah melakukan pelanggaran harus menyetorkan denda tilangnya. (rom)
