PADANG, METRO
Kuasa hukum DSD (38), tersangka kasus dugaan tindak pidana korusi pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pangambiran Ampalu Nan XX Kota Padang meminta kepada Kejaksaan Negeri Padang untuk melakukan pengalihan tahanan terhadap kliennya.
Permintaan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Padang oleh kuasa Hukum Eko Kurniawan SH didampingi rekan Khairul Jafni,SH, Jumat (12/3) sebagai pertimbangan kliennya yang saat ini memiliki dua orang anak yang salah satunya masih berusia di bawah dua tahun.
“Alasan kami minta pengalihan tahanan,untuk kesehatan anak mengingat anak klien kami yang masih berusia bayi 22 bulan dan masih butuh Air Susu Ibu (ASI). Kedua, karena sebagai perempuan tentu ada kewajiban terhadap anak dan keluarga,”ujar Eko Kurniawan.
Dikatakannya, jika permintaan ini dikabulkan, pihak Kejaksaan dapat terus memantau gerak-gerik kliennya yang dijaminnya akan mematuhi segala aturan sebagai tahanan luar.
“Sesuai hasil assessment dari lembaga LSM Ruandu Foundation yang bergerak dalam bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak di Sumatera Barat pada 8 Maret 2021 yang datang langsung ke rumah klien kami, hasilnya antara lain sebaiknya anak klien kami tetap mendapatkan pengasuhan langsung dari lingkungan keluarga inti, yakni klien kami ini yang sesuai dalam Kluster Konvensi Hak Anak terkait lingkungan pengasuhan dari keluarga inti,”jelas Eko Kurniawan.
Eko juga mengungkapkan, dalam hal penahanan dari 4 Maret sampai 23 Maret 2021 kliennya di Lembaga Permasyarakatan Perempuan ( LPP) Rutan Anak Air, Eko mengakui kliennya tersebut masih dalam kondisi sehat.
“Namun namanya seorang ibu yang memiliki dua anak yang masing-masing baru berumur 5 tahun dan dua tahun tentu cukup berat harus meninggalkan mereka. Saat ini kedua anak tersebut diasuh langsung oleh neneknya,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan menager Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Kelurahan Pampangan XX, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) Kota Padang berinisial DSD, sebagai tersangka dan melakukan penahanan badan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana KJKS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto, yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Therry Gutama, Kasi Intelijen (Kasi intel) Yuni Hariaman dan Kasubsi penyidikan Andre Pratama Aldrin, mengatakan tersangka diduga melakukan memanipulasi keuangan yang ada di KJKS.
“ DSD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. Awalnya ada pendampingan Datun di 170 dari Dinas Koperasi di Kota Padang pada saat itu, dan telah dilakukan pengawasan oleh dinas koperasi. Namun, terdapat beberapa koperasi yang tidak koperatif dalam penyelesaian permasalahan pada koperasi tersebut,” katanya.
Kajari Padang menyebutkan, dalam perkara tersebut, terdapat kerugian negara. Dari hasil penghitungan penyidik kerugian negara sekitar Rp 900 juta.
Ranu menerangkan, dalam kasus tersebut tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9, jo pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2021. Tentang perubahan atas Undan-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang tipikor. (hen)





