PARIAMAN, METRO
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman atau yang dikenal dengan sebutan Tim Mata Elang mengamankan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang berinisial S (29) di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Kamis (12/3).
“Pelaku diamankan di kediamannya setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang cukup jauh dari jalan raya. Namun, kecurigaan membuahkan hasil hingga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 05.00 WIB,”ujar Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, Jumat (12/3).
Dikatakannya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat jual beli sabu. Mendapatkan informasi tersebut, tim Mata Elang yang dipimpin oleh Ipda Darmawan langsung menindak lanjuti laporan Masyarakat tersebut.
“Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah pelaku, yang ternyata rumah pelaku berada jauh dari pantauan petugas, sehingga pelaku dengan mudah dan leluasa untuk melakukan aksinya dirumah tersebut,”ungkapnya.
Ia mengatakan, setelah memastikan kebenaran dari aktivitas pelaku di TKP, tim langsung mengatur strategi dan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik ukuran sedang berisikan sabu, 6 paket kecil sabu.
“Tidak hanya itu, tim juga menemukan 1 unit timbangan digital, 3 buah plastik pembungkus sabu yang sudah di paket dan uang senilai Rp 380 ribu. Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pariaman guna penyidikan lebih lanjut. (ozi)
