PADANG, METRO
Nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya berikut dengan surat-suratnya dan satu unit handphone (Hp), Nugroho Puji Santoso (27) berhasil ditangkap jajaran Polsek Padang Timur saat berusaha melarikan diri ke daerah Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku yang merupakan warga Riau itu ditangkap setelah temannya, Didik Prasetyo (31), melaporkan kehilangan BPKB, STNK dan handphone yang disimpan di rumahnya di kawasan Padang Timur, Kota Padang.
“Pelaku Kami tangkap berdasarkan laporan polisi nomor:LP/16/B/III/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 9 Maret 2021. Kejadian pencurian sendiri diketahui terjadi Sabtu (6/3) di dekat Tugu Area Simpang Haru Padang,” ujar Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema, Kamis (11/3).
Dikatakan oleh AKP Afrides Roema, dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu mencuri BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha NMax milik korban yang berada dalam lemari beserta satu unit HP Samsung A71.
“Kemudian saat it juga pelaku pura-pura meminjam sepeda motor dan lansung membawa kabur. Mengetahui kejadian tersebut, Didik pun langsung melaporkannya ke kantor Polsek Padang Timur,” ucap AKP Afrides Roema.
Polisi lalu mencari keberadaan tersangka dan menangkap tersangka empat hari setelah kejadian. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah lama mengenal korban dan tinggal di daerah yang sama.
“Iya pelaku memang sudah ada niat, yang jelas pelaku tinggal masih di daerah yang sama juga,” ujar AKP Afrides.
Tersangka lalu dibawa ke Polsek Padang Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha N Max hasil curian yang sempat dibawa kabur oleh pelaku.
“Pasal Yang di sangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun,” imbuhnya. (rom)






