SOLSEL, METRO
Sampai saat ini seluruh nagari di Solsel belum peroleh anggaran Pemerintahan Nagari Tahun 2021, baik anggaran Dana Desa (DD) dari Pusat maupun Alokasi Dana Desa (ADD) yang dari APBD kabupaten. “Sudah memasuki bulan ketiga, anggaran alokasi dana nagari belum juga masuk ke kas nagari. Dana itu digunakan untuk kegiatan dinagari maupun untuk pembayaran honor perangkat nagari,” ujar Wali Nagari Sako Selatan Kecamatan Sungai Pagu, Pepi Suhendra.
Bahkan beberapa Wali Nagari lain juga mengungakap hal yang sama. Mereka sangat sayangkan, tentang keterlambatan dari masuknya dana untuk nagari, baik dana DD maupun ADD dari pejabat pengelolah keuangan nagari di Kabupaten. “Jangankan untuk melaksanakan kegiatan yang sudah di program dalam APB Nagari, honor untuk keberlansungan perangkat saja sudah tiga bulan belum terbayarkan,” ungkapnya. Dia menyebutkan, padahal sesuai aturan, kami wali nagari sudah jauh hari menyiapkan dan telah menyerahkan APB-Nagari pada pejabat di Dinsos, PMD/N Solsel. Bahkan sudah jauh hari pula diterima dan di setujui.
Sementara itu, Wali Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Nopi Wandra juga mengungkapkan hal yang sama. Bahwa hingga kini dana Nagari belum ada yang masuk, sehingga beberapa kegiatan di nagari ada yang belum bisa terlaksana dengan cepat. Termasuk untuk pengalokasian dana untuk BLT Covid. Selain dana belum masuk, pihaknya juga masih menunggu regulasi Pemkab Solsel terkait pencairan dan penyalurannya. “Belum ada yang bisa dilakukan, karena anggaran belum cair. Kami juga menunggu regulasi dari Pemkab untuk proses penyaluran BLT,”katanya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan Nagari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Nagari Solsel, Azwar, didamping Kasi Pelaporan Evaluasi Keuangan dan Aset Nagari Bidang Pemnag, Aribel mengatakan bahwa masalah keterlambatan dana nagari itu, dikarenakan ada beberapa regulasi yang harus diterbitkan dari pimpinan (Bupati/Sekdakab Solsel). Selain itu, pengurusan regulasi terkait Perbup untuk pencairan DD maupun ADD saat ini sudah sepenuhnya diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), jadi sebaiknya ditanyakan ke instansi tersebut.
“Untuk regulasi nya di serahkan kepada BPKD,”jelasnya. Sementara itu, Sekretaris BPKD, Marfiandika Arief menjelaskan, bahwa regulasi terkait pencairan dana untuk Nagari itu tinggal menunggu tanda tangan Sekretaris Daerah saja lagi. Inshaa Allah dalam minggu ini, sudah selesai. “Kami sedang menunggu tanda tangan Pak Sekda, dalam minggu ini sudah bisa selesai dan semoga segera cair,”pungkasnya. (afr)





