METRO SUMBAR

Pariaman Kota Bebas Knalpot Racing

0
×

Pariaman Kota Bebas Knalpot Racing

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Pariaman saat melakukan razia motor bodong di jalan By Pass Pariaman.

PARIAMAN, METRO
Menindak lanjuti program 100 hari kerja Kapolri, Polres Kota Pariaman mencanangkan Kota Pariaman sebagai kota yang bebas dari knalpot racing atau bodong.

Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, telah menugaskan Satlantas Polres Pariaman, lakukan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot racing.

“Benar, sesuai petunjuk Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, kami jajaran lantas Pariaman lakukan penertiban knalpot racing di Kota Pariaman,” ungkap Kasat Lantas Pariaman IPTU Albert IG Hutagalung di kantornya, Senin (8/3).

Baca Juga  Wabup Risnawanto Tegaskan Musrenbang Mengacu Anggaran

Ia menuturkan, selain menindak lanjut program 100 hari Kapolri, penertiban knalpot racing mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Selain itu, telah banyak laporan dari masyarakat Pariaman terkait pengendara yang menggunakan knalpot racing. Maka kami lakukan tindakan,” jelasnya.

Dikatakannya, selama penertiban knalpot racing, pihaknya telah mengamankan puluhan sepeda motor. Selain mengamankan puluhan knalpot racing pihaknya juga lakukan tilang kepada pengguna kendaraan yang melanggar.

Baca Juga  PDWK Balai Diklat Keagamaan Kota Padang, Bekali Pimpinan Ponpes  dengan Ilmu

Ia menyampaikan, semenjak Januari 2021 hingga kini, kata Kasat Lantas lagi, pihaknya telah mengeluarkan surat tilang sekitar 800 diantaranya puluhan knalpot racing.

“Harapan kami, kedepan di Pariaman tidak ada lagi knalpot racing karena hal ini melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (ozi)