PARIAMAN, METRO
Menindak lanjuti program 100 hari kerja Kapolri, Polres Kota Pariaman mencanangkan Kota Pariaman sebagai kota yang bebas dari knalpot racing atau bodong.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, telah menugaskan Satlantas Polres Pariaman, lakukan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot racing.
“Benar, sesuai petunjuk Kapolres Pariaman, AKBP Deny Rendra Laksmana, kami jajaran lantas Pariaman lakukan penertiban knalpot racing di Kota Pariaman,” ungkap Kasat Lantas Pariaman IPTU Albert IG Hutagalung di kantornya, Senin (8/3).
Ia menuturkan, selain menindak lanjut program 100 hari Kapolri, penertiban knalpot racing mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Selain itu, telah banyak laporan dari masyarakat Pariaman terkait pengendara yang menggunakan knalpot racing. Maka kami lakukan tindakan,” jelasnya.
Dikatakannya, selama penertiban knalpot racing, pihaknya telah mengamankan puluhan sepeda motor. Selain mengamankan puluhan knalpot racing pihaknya juga lakukan tilang kepada pengguna kendaraan yang melanggar.
Ia menyampaikan, semenjak Januari 2021 hingga kini, kata Kasat Lantas lagi, pihaknya telah mengeluarkan surat tilang sekitar 800 diantaranya puluhan knalpot racing.
“Harapan kami, kedepan di Pariaman tidak ada lagi knalpot racing karena hal ini melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (ozi)
