METRO PADANG

Timbulkan Kerumunan di Jalan Samudera, 6 Pemilik Kafe Ditegur Aparat

0
×

Timbulkan Kerumunan di Jalan Samudera, 6 Pemilik Kafe Ditegur Aparat

Sebarkan artikel ini
TIMBULKAN KERUMUNAN— Aparat kepolisian menegur 6 kafe di kawasan Jalan Samudera, Pantai Padang, Rabu (24/2) malam. Aparat membubarkan kerumanan di kafe tersebut.

SAMUDERA, METRO
Untuk mengembalikan status Kota Padang yang saat ini masuk zona kuning menjadi zona hijau di tengah pandemi Covid-19, jajaran Polresta Padang kembali melakukan giat Operasi Yustisi, Rabu (24/2) malam.

Kegiatan tersebut dimulai dengan menggelar apel pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir sekitar pukul 20.00 WIB. Selanjutnya, pukul 21.00 WIB personel yang berjumlah ratusan tersebut melakukan patroli ke arah jalan Samudera.

Di kawasan ini, petugas memberikan imbuan kepada masyarakat terutama pemilik kafe yang menimbulkan kerumunan di tempat tersebut. Petugas membubarkan kerumanan karena dikhawatirkan dapat menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19.

“Dalam melakukan operasi yustisi kali ini, kita menegur lebih kurang 6 kafe yang ada di kawasan Jalan Samudera karena menimbulkan kerumunan masyarakat di kafe-kafe tersebut,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda.

Disebutkan oleh Kompol Rico, 6 kafe yang ditegur oleh petugas tersebut menurut rencana akan dilakukan proses hukum karena dinilai telah melanggar protokol kesehatan.

“Keenam kafe tersebut, sebelumnya telah sering kami berikan teguran karena menimbulkan kerumunan. Namun, disaat Kami melakukan patroli dalam rangka operasi yustusi, ternyata enam kafe ini masih terlihat menimbulkan kerumunan. Untuk itu kami akan menempuh jalur hukum untuk kafe tersebut, dengan melakukan pemanggilan kepada pemilik kafe,” sebut Kompol Rico.

Selain melakukan peneguran terhadap kafe, personel dalam hal ini personel lalu lintas (Lantas) Polresta Padang juga mengamankan 12 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing yang diamankan di lokasi kafe yang mendapatkan peneguran.

“Dua belas motor ini terpaksa kami kandangkan di Polresta Padang karena menggunakan knalpot yang memekakkan telinga. Pemiliknya dapat mengambilnya kembali dengan syarat membawa knalpot asli dan kelengkapan surat kendaraan,” ujar Kasatlantas Kompol Sukur Hendri Saputra.

Sementara itu, Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, operasi ini dilakukan dalam rangka penertiban warga yang masih tidak mau mengikuti protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

“Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan untuk menekan angka penularan terinfeksi Covid-19, sehingga status Kota Padang bisa beralih dari zona kuning ke zona hijau. Polresta Padang akan terus melakukan kegiatan sosialisasi dan penindakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang,” pungkasnya. (rom)