Posmetro Padang
Jumat, 26 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG METRO PADANG

SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Kekhususan Agama, Disdik Padang Koordinasi dengan Provinsi

Redaksi
Sabtu, 06 Februari 2021 | 08:40 WIB
Habibul Fuadi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang

Habibul Fuadi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang

SUDIRMAN, METRO
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang, Habibul Fuadi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan provinsi terkait penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang akan memberikan sanksi jika ada yang mewajibkan pelajar pakai jilbab.

“Ya, kita koordinasi dulu lah dengan provinsi sambil menunggu arahan dari kementerian,” sebut Habibul singkat, Jumat (5/2).

Terkait kemungkinan langkah atau keputusan apa yang akan diambil Disdik Padang, Habibul tidak mau berkomentar banyak. Menurutnya, bukan kapasitas dia menjawab hal itu. “Itu bukan kapasitas saya menjawabnya. Kita koordinasi dulu,” tandas Habibul.

Sumbar, khususnya Kota Padang jadi sorotan karena keluarnya SKB tersebut berkaitan polemik di Padang, Januari lalu. Seorang siswi non-muslim mengklaim dipaksa sekolah mengenakan jilbab meski aturan itu hanya untuk muslimah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim aktif mengomentari kejadian tersebut.

Sebelum kejadian itu, sejumlah insiden pelarangan mengenakan jilbab di sekolah lebih dulu mencuat. Di antaranya di Denpasar dan wilayah lain di Bali (2014), Jayapura (2014), Maumere (2017), dan Manokwari (2019). Selain di Padang, keluhan siswi non-Muslim yang diminta berjilbab juga sempat muncul di Rokan Hulu pada 2018.

SKB yang diteken Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yakut Choilil Coumas melarang keduanya, baik pewajiban maupun pelarangan atribut keagamaan di sekolah negeri. Aceh yang menerapkan syariat Islam dikecualikan dari SKB tersebut.

Sebelumnya, Pemko Padang belum menyatakan sikap resmi terhadap SKB 3 menteri soal aturan atribut keagamaan di sekolah. Aturan itu akan segera dikaji secara detail.

Baca juga  Akibat Pandemi Covid-19, PAD Padang Berkurang 25 Persen

Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan pihaknya masih menantikan detail dari isi SKB Mendikbud, Menteri Agama dan Mendagri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah.

Kadar Emas Kepala Daerah bisa Diukur
Terpisah, pencetus aturan pemakaian jilbab bagi pelajar di Kota Padang yang juga Wali Kota Padang dua periode, Fauzi Bahar menyayangkan keluarnya SKB tiga menteri yang akan memberi sanksi kepala sekolah, kepala daerah yang mewajibkan siswanya memakai jilbab. Menurut Fauzi SKB itu membuktikan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bukanlah orang pendidik. Sehingga tidak paham dengan esensi mendidik.

“Ini menunjukkan menteri kita bukan berasal dari kalangan pendidik. Makanya, keputusan beliau tidak mencerminkan ilmu tentang mendidik anak,” sebut Fauzi Bahar.

Dikatakan Fauzi, mendidik anak umur 7-17 tidak gampang karena mereka sedang dalam fase perubahan. Mereka harus dikekang. Tidak bisa dibebaskan.

Ia mencontohkan, pada pembagian harta warisan kepada anak dibawah umur, belum bisa mengelola warisan secara otomatis. Harus terlebih dahulu dipegang oleh orang dewasa. Jika anak itu sudah dewasa, baru bisa diberikan.

Begitu juga pada kewajiban menutup aurat. Jika satu orang membuka jilbabnya dan berpakaian pendek, maka yang lain juga cemburu dan mengikuti. Akhirnya, semua mengikutinya. “Semua siswa bakal bebas membuka auratnya. Ini yang kita takutkan. Jika pemerintah daerah tidak arif dengan keputusan menteri yang tidak ada urgensinya ini,” tandas Fauzi.

Dalam kondisi sekarang menurutnya, kadar emas masing-masing kepala daerah di Sumbar ini diuji. “Apakah 100 persen atau 24 karat, atau 70 karat atau 50 karat, saat ini ditentukan,” terang Fauzi Bahar.

Baca juga  Bahas Kesiapan Jelang Ramadhan, Wako Padang Minta Tempat Hiburan Karaoke Live Music Tutup Selama Ramadhan

Yang jelas menurutnya, Fauzi Bahar mengimbau semua orang tua agar tetap menganjurkan anak-anak mereka menutup aurat. Karena, pakaian itu yang akan menyelamatkan mereka dari kejahatan mata atau sejenisnya.

“Kita mengimbau para orang tua agar tetap mewajibkan anak anka mereka untuk menurut aurat demi keselamatan mereka,” tandas Fauzi Bahar.

Seperti yang diketahui, saat ini ada enam keputusan utama dari SKB tiga menteri terkait pakaian sekolah ini. Diantaranya, keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara; seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Keempat, Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu, Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan, gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Keenam, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh. (tin)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

SALURKAN BANTUAN— Penasihat DWP Kementerian ESDM RI, Sri Suparni Bahlil Lahadalia menyerahkan bantuan logistik vital bagi warga terdampak, dan diterima Wako Fadly Amran, di lokasi Huntara Perumahan Nelayan, Kecamatan Koto Tangah, Senin (22/12).

DWP Kementerian ESDM Salurkan Logistik Vital untuk Korban Terdampak

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:30 WIB
RENDANG DAN LOGISTIK—  Ummi Harneli bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi dan sejumlah pengurus TP PKK Sumbar, BKOW, DWP melepas bantuan kemanusiaan berupa rendang dan logistik ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Senin (22/12) sore, di Istana Gubernur Sumbar.

Mahyeldi dan Ummi Kirim 2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana Sumatera, Inisiatif TP PKK, BKOW dan DWP

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:30 WIB
RAPAT KOORDINASI— Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir memimpin Rakor Persiapan kegiatan keagamaan untuk mengisi malam Tahun Baru bagi anak dan remaja tingkat SD dan SMP di Kota Padang.

Malam Tahun Baru, Wawako Siapkan Acara Keagamaan untuk Pelajar SD-SMP, Muhasabah, Shalawatan, Zikir Hingga Shalat Ghaib untuk Korban Banjir

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:30 WIB
BERSAMA NASABAH MEKAAR— Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade saat bersama dengan ibu-ibu nasabah PNM Mekaar di Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pessel. Andre menegaskan bahwa para nasabah Mekaar yang terdampak bencana tidak perlu lagi mengkhawatirkan kewajiban membayar cicilan untuk sementara waktu.

Andre Rosiade: Cicilan Mekaar Ditangguhkan bagi Warga Terdampak Banjir Bandang

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:25 WIB
PENANDATANGAN KERJA SAMA— Pemko Padang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Kajian Dampak Bencana Terhadap Infrastruktur di Kota Padang dengan Unand, di gedung Rektorat Unand, di Limau Manis, Senin (22/12).

Teken Kerja Sama Kajian Dampak Bencana Terhadap Infrastruktur, Pemko-Unand Sepakat Pulihkan Padang

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:24 WIB
CEK KESIAPAN RUSUNAWA— Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau langsung kesiapan Rusunawa yang terletak di belakang Perumahan Nelayan, Kecamatan Koto Tangah. Lokasi ini sebelumnya juga menjadi titik pengungsian darurat bagi warga saat bencana terjadi.

Wako Padang Pastikan Korban Banjir di Rusunawa Nyaman

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:22 WIB

BERITA POPULER

  • UPACARA— Pemko Bukittinggi gelar upacara untuk memperingati Hari Bela Negara ke-77 tahun 2025. Upacara dilaksanakan di halaman Balaikota, Jumat (19/12).

    Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Welly Serahkan Alsintan ke Keltan, Kontribusi PDRB Pertanian Pasaman Capai 46,18 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251225 WA0004
BERITA UTAMA

Di Balik Lensa Bencana, Ketua Umum IJTI Pusat Ingatkan Jurnalis Sumbar Jaga Integritas

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:28 WIB

WhatsApp Image 2025 12 25 at 12.04.43

10 Warga Binaan Rutan Padang Terima Remisi Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 17:08 WIB
Ilustrasi

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB
EVAKUASI MOTOR— Warga mengevakuasi sepeda motor yang terjun ke jurang di bawah jembatan Kayu Ngalau Ameh, Kampung Puluik-Puluik, Nagari Puluik-Puluik, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (22/12) siang.

Sepeda Motor Terjun ke Jurang, Dua Orang Luka Berat

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:59 WIB
KONFERENSI PERS— BNNP Sumbar menggelar konferensi pers pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNNP Sumbar sepanjang tahun 2025, Selasa (23/12).

BNNP Sumbar Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, 37 Bandar dan Kurir Diringkus Pasaman masih Pintu Utama Masuk Ganja, Sabu dari Sumut dan Riau

Rabu, 24 Desember 2025 | 11:58 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025