METRO PADANG

Parkir di Sembarang Tempat, Dishub Kembali Terapkan Penggembosan Ban

0
×

Parkir di Sembarang Tempat, Dishub Kembali Terapkan Penggembosan Ban

Sebarkan artikel ini
Dian Fakri, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang

MATA AIR, METRO
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dian Fakri mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk tidak parkir di tempat terlarang. Pihaknya akan menertibkan setiap kendaraan yang parkir di sembarang tempat.

“Kita imbau kepada pemilik kendaraan untuk menjaga ketertiban kota dengan mematuhi rambu-rambu yang ada. Jangan parkir di tempat terlarang,” imbaunya, Kamis (14/1).

Dian mengungkapkan, parkir di sembarang tempat akan membuat kota semrawut. Keterbatasan tempat parkir diharapkan dapat disikapi warga dengan bijak. “Tentunya kita tidak mungkin mengingatkan pemilik kendaraan setiap hari, kita ingin kesadaran pengendara memarkirkan kendaraannya di tempat yang benar,” tukas Dian Fakri.

Baca Juga  Sepanjang Jalan Sutan Syahril Ditanami Pohon Matoa

Dian menambahkan, sanksi bagi pengendara yang parkir di tempat terlarang yakni denda sebesar Rp350 ribu. Kendaraan juga diderek oleh Dinas Perhubungan. “Tidak mungkin kita derek setiap hari, makanya kita imbau pengendara untuk tertib,” sebutnya.

Ke depan, Dinas Perhubungan akan kembali menerapkan penggembosan ban kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Serta melakukan pencabutan pentil ban. “Apabila imbauan yang kita berikan tak juga mempan, kita akan lakukan itu lagi (penggembosan dan cabut pentil ban), agar jera,” tandasnya. (tin)

Baca Juga  Albert Hendra Lukman Reses di Rawang, Warga Minta Pengendalian Banjir Disegerakan