METRO PADANG

Jualan di Trotoar dan Badan Jalan, Satpol PP Tegur dan Tertibkan Pedagang

2
×

Jualan di Trotoar dan Badan Jalan, Satpol PP Tegur dan Tertibkan Pedagang

Sebarkan artikel ini
TEGUR PKL Personel Satpol PP menegur dan menertibkan PKL yang berjualan di badan jalan.

TAN MALAKA, METRO
Satpol PP lakukan peneguran pada pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar di Jalan Khatib Sulaiman pada Rabu (13/1). Kasatpol PP Padang, Alfiadi mengatakan, peneguran dilakukan karena PKL telah melanggar aturan yakni membuka dagangan di lokasi dilarang atau tempat pejalan kaki.

“Perda yang atur telah ada bahwa di trotoar jualan tak boleh. Jika masih bandel kita akan peringati,” ujarnya.

Ia mengatakan, trotoar ialah hak pejalan kaki dan bukan lokasi jualan. Maka dari itu, warga harus patuhi apa yang telah ditetapkan yaitu Perda Np 11 Tahun 2005. “Kita berharap warga tak nakal dan tetap berjualan pada lokasi yang dibolehkan yakni tempat yang hak pejalan tak dicuri,” paparnya.

Baca Juga  Satpol PP Tugaskan Personel di Command Center 112 Pemko Padang

Ia mengungkapkan, Satpol PP akan menindak tegas pelanggar yang tidak mau diatur. Diantaranya, lapaknya akan dibawa ke Mako Satpol PP dan ditipiring. “Peneguran terhadap PKL yang berjualan di atas troroar demi mewujudkan kota yang bersih dan mengembalikan hak pejalan kaki,” sebutnya.

Selain itu, personel Satpol PP juga melakukan patroli rutin pengawasan pelanggaran perda di tempat lain. Yaitu, Praja Wanita Satpol PP Padang tertibkan papan eeklame yang terpasang di atas fasilitas umum.

Baca Juga  1-31 Agustus Warga Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih

Selain itu, petugas juga menertibkan PKL yang berjualan memakai trotoar dan badan jalan pada Selasa (12/1). Penertiban secara persuasif ini dilakukan sepanjang Jalan Veteran, Jalan Juanda, Jalan Hamka hingga Tabing. (ade)