Posmetro Padang
Senin, 29 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO SUMBAR

Minta Kesetaraan Hukum, Eddi Warlis Kirim Surat ke Kejagung

Redaksi
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:21 WIB
Eddi Warlis diwawancarai wartawan saat membuat laporan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat beberapa waktu lalu.

Eddi Warlis diwawancarai wartawan saat membuat laporan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat beberapa waktu lalu.

PADANG, METRO
Tak kunjung laporannya ditanggapi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, mantan terpidana kasus korupsi proyek transmigrasi pada tahun 2006  Eddi Warlis, melayangkan surat ke Jaksa Agung Republik Indonesia meminta dan menuntut keadilan atas perkaranya dan mempertanyakan, mengapa  hingga saat ini, mantan pimpinannya ZEA tidak pernah diusut dalam kasus tersebut.

“Saya pernah membuat surat kepada Kajati Sumbar pada 10 Maret 2020, tetapi hingga saat ini tidak ada ditindaklanjuti. Bukti suratpun saya terima dilampirkan bersama surat tersebut. Hal itu membuat saya berinisiatif melaporkan juga ke Kejaksaan Agung RI yang tertuang pada tanggal  25 Juni 2020,” kata Eddi Warlis, Rabu (6/1).

Eddi Warlis, yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Bina Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar itu mengaku dirinya telah dizolimi dan sengaja dikorbankan untuk menutupi kesalahan yang lain. Dia berharap ada kesetaraan di mata hukum.

“Selain ke Kejaksaan Agung RI. Surat tersebut juga ditembuskan ke Ombudsman RI dengan nomor B/0080/LM. 36.03/0080.2020 tanggal 30 Juni 2020. Bukti tersebut juga saya lampirkan.” katanya.

Ia berharap bila tidak ada tindak lanjut terhadap surat yang telah dimaksud akan terus berusaha mencari keadilan.

“Saya akan berusaha terus untuk menanyakan kepastian laporan dan bukti yang telah sampaikan ke Kejati Sumbar,” harapnya.

BACA JUGA  Bantu Warga Padangpariaman, H Refrizal-Happy Neldy Sediakan Ambulans Gratis

Sebelumnya, Dijelaskan Eddi Warlis, pada ditahun 2016 saat itu, ada kegiataan penyiapan pembinaan pemukiman dan penempatan transmigrasi (P4T), yang berasal dari dana SPBD senilai 16.685.517.000,- yang kegiatannya sampai akhir Desember 2006 dengan lokasi Padang Hilalang Kabupaten Dharmasraya dan Daun Tangah Kabupaten Solok Selatan.

Semua proyek terasebut diketahui ZEA selaku kepala dinas dan menandatanganinya. Pada 14 Desember 2006, karena waktu pekerjaan  fisik sudah berakhir, maka dilakukan penghitungan bobot fisik pekerjaan  oleh tim evaluasi kemajuan pekerjaan oleh pengawas dari PT. Pembangunan Sumbar, didapat progres  fisik 53,77 persen untuk Lokasi Padang Hilalang dan 58,1 persen untuk Daun Tangah.

Atas dasar itu, lanjutnya, Kepala Dinas ZEA mengajukan penundaan penempatan transmigrasi kepada mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi c/q Dirjen P4T. Kemudian membuat surat perpanjangan waktu kegiatan pembinaan penyusuanan pelaksanaan persiapan permukiman transmigrasi . Pada 18 Desember 2006, P4T dibuatkan surat prihal pengendalian program kerja dan kegiatan tahun 2006 yang isi suratnya; pemberian persetujuan atau perintah bayar kepada pihak yang berhak menerima dilakukan terlebih dahulu meneliti dengan cara cermat persyaratan dan kelengkapan administrasi dan kemajuan fisik atau bobot di lapangan serta tidak dibenarkan memberikan persetujuan membayar apabila tidak memenuhui isi kontrak.

BACA JUGA  Sambut HUT ke-80 TNI AL, Dankodaeral II Gelar Bakti Sosial di Pariaman, Panen Ikan Nila, Penanaman Kedelai hingga Serahkan Bansos

Lalu, lanjutnya, dibayarkan perkerjaan 100 persen untuk bobot progres fisik 53,77 persen dan bobot progres fisik 58,1 persen. Bukan 100 persen untuk bobot 100 persen. Dilakukan adendum perpanjangan waktu yang disetujui ZEA selaku kepala dinas dan berdasarkan disposisi Gubernur.

ZEA menjumpai kepala KPPN Padang dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumbar untuk membantu pencairan dana 100 persen, tanpa dilengkapi berita acara bobot 100 persen dari proyek.

Kepala KPPN memberikan blanko syarat yang harus ditandatangi Fuadi sebagai PPK/KPA yakni surat keterangan bertanggungjawab mutlak. Lalu ZEA memaksa bendahara untuk menandatangani SPP.LS 100 persen.

Katanya bobot yang dibuat 58,1 persen dan 53,77 salah harus diganti lagi. Kebijakan mencairkan dana 100 persen meski sekali pun volume pekerjaan fisik belum mencapai  kerugian megara dalam ini sesuai LHP BPK bukalanlah kerugian secara riil, karena kenyataannya peroyek tetap dilanjutkan sampai maret 2017.

Sementara itu, ditempat terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi  ( Kejati) Sumbar Yunelda mengatakan membebanarkan laporan Eddi Warlis.

 ”Ya memang ada laporan dari Eddi Warlis. Masih kami proses.  Kita belum bisa menjabarkan secara rinci karena masih tahap LID, di Pidana Khusus,” ujarnya singkat. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0005

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB
IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB

BERITA POPULER

  • ILUSTRASI— PT Tidar Kerinci Agung.

    Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025