Posmetro Padang
Selasa, 30 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO SUMBAR PAYAKUMBUH/50 KOTA

Langgar Imbauan Wako, Sejumlah Kafe Disanksi

Redaksi
Senin, 04 Januari 2021 | 09:59 WIB
PATROLI— Kasat Pol PP dan Damkar Devitra saat melakukan patroli yustisi di kafe-kafe.

PATROLI— Kasat Pol PP dan Damkar Devitra saat melakukan patroli yustisi di kafe-kafe.

SUKARNOHATTA, METRO
Diduga tidak patuh dengan aturan adaptasi kebiasaan baru dan himbauan Wali Kota Payakumbuh setelah diberi peringatan, salah satu kafe di Jalan Sukarno Hatta terpaksa harus dikenakan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp500 ribu, Jumat (1/1) dinihari. Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh Devitra yang memimpin operasi itu bersama Kapolres AKBP Alex Prawira dan Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe, pihaknya memberi sanksi sesuai Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) kepada salahsatu kafe itu karena membandel, tak mau patuh aturan.

Pasalnya, selain Perda AKB, juga ada aturan SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) pada Libur Tahun Baru 2021 dan Surat Himbauan Wali Kota Payakumbuh Nomor 007/40/Wk-Pyk/2020 tanggal 30 Desember 2020. Aturan tersebut mengatur aktivitas keramaian di tempat hiburan, kafe, restoran, rumah makan. Diminta untuk tidak mengadakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pergantian tahun baru 2021, melayani makan/minum dengan protokol kesehatan ketat, serta mengutamakan untuk dibawa pulang (take away) dari tanggal 31 Desember 2020 jam 19.00 WIB sampai tanggal 3 Januari 2021 jam 21.00 WIB.

“Awalnya kita sudah membubarkan aktivitas keramaian di beberapa kafe dan restoran sebelum jam 12.00 WIB Kamis (31/12) malam. Pas kita salah satu kafe di sebelah SD bertingkat setelah jam 12 malam ternyata masih ada aktivitas keramaian. Dan kita berikan sanksi denda,” kata Devitra.

Malahan, menurut Devitra, petugas memperbolehkan kafe dan restoran dibuka, tapi hanya melayani take away atau orderan dibawa pulang. Akibat tidak patuh, petugas memberi sanksi administrasi kepada pelaku usaha tersebut denda sebesar Rp. 500.000. “Kita berharap kedepan pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang ada, kita tidak melarang kafe dibuka, tapi untuk 3 hari kedepan aktivitas keramaian dibatasi dan pesanan makanan atau minumannya harus dibawa pulang,” kata Devitra.

BACA JUGA  Rohul dan Sijunjung Belajar SAKIP, Tahun ini Pemko Payakumbuh Targetkan Nilai SAKIP A

Kondisi Keamanan Kondusif
Meski arus lalulintas di Jalan Sudirman pusat Kota Payakumbuh pada malam pergantian tahun terlihat ramai lancar, dan situasi kemanan di Kota Perlintasan Sumbar-Riau itu terjaga dan kondusif. Karena libur tahun baru, tampak banyak kendaraan berplat nomor luar daerah yang lewat.

Wali Kota Payakumbuh H Riza Falepi jauh-jauh hari sudah mengingatkan warga masyarakat Kota untuk tidak merayakan dan konvoi kenderaan pada malam pergantian tahun. Disamping dapat menggangu kondusifitas dan ketentraman warga, juga karena covid-19 yang belum terkendali sepenuhnya.

Untuk mendukung kebijakan kepala daerah, rekayasa lalu lintaspun telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Payakumbuh. Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Lantas AKP Yuneldi Ch kepada media, Kamis (31/12) siang mengatakan pengaturan dan pengalihan arus lalu lintas tersebut dilakukan untuk kendaraan dari arah Pekanbaru yang hendak menuju arah Bukittinggi, masuk di Simpang Tanjung Anau, Payakumbuh Utara dan keluar di Simpang By Pass Ngalau, Payakumbuh Barat. Kedua, masuk dari Simpang Kaniang Bukik keluar di Simpang Pancoran. “Sebaliknya kendaraan yang datang dari arah Bukittinggi menuju Pekanbaru, kebalikan dari ruas diataslah yang akan ditempuh. Kita menghindari agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di pusat kota,” sebut AKP Yuneldi.

BACA JUGA  Resmikan Jembatan, Bupati Harapkan Pertumbuhan Ekonomi

Bagi masyarakat Payakumbuh sendiri, banyak yang memilih untuk menghabiskan waktu di rumah saja karena mereka mematuhi kebijakan wali kota untuk tidak mengadakan aktifitas perayaan tahun baru seperti membunyikan terompet dan menghidupkan petasan atau kembang api, dan sejenisnya. “Kami tau itu perayaan tahun baru bukanlah budaya kita, lebih baik di rumah saja bareng keluarga, kita terhindar dari Covid-19 dan kita dapat menikmati malam pergantian tahun dengan aman dan nyaman, tanpa masalah,” ujar Adi, warga Payakumbuh di sela-sela acara makan bersama di rumah keluarganya.

Selain harus waspada dengan penyebaran penularan Covid-19, untuk menjaga dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)pun, Tim 7 dan Tim Yustisi Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri aktif berpatroli pada malam pergantian tahun baru 2021 bersama Wakil Wali Kota Erwin Yunaz, Kapolres AKBP Alex Prawira, Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe, dan unsur lainnya.

Wawako Erwin ikut turun membubarkan aktivitas keramaian di kafe-kafe, tempat hiburan, rumah makan, dan restoran. Sementara itu, petugas lainnya di lapangan saling bersinergi menjaga situasi aman dan kondusif di ruas jalan utama Kota Payakumbuh. “Betul, tim kita bagi menjadi beberapa regu, kita memastikan sampai beberapa hari kedepan, SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 dan Surat Himbauan Wali Kota Payakumbuh Nomor 007/40/Wk-Pyk/2020 tanggal 30 Desember 2020 dapat dipatuhi oleh masyarakat,” kata Ketua Harian Tim 7 Kota Payakumbuh Devitra saat mendampingi Wawako Erwin Yunaz. (us)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

PELANTIKAN— Bupati Limapuluh Kota Safni, melantik 1.316 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di RTH kawasan Komplek Kantor Bupati di Sarilamak, Senin (29/12).

Bupati Limapuluh Kota Lantik 1.316 PPPK Paruh Waktu

Selasa, 30 Desember 2025 | 09:19 WIB
PATROLI— Satgas Pengamanan Tempat Ibadah dan Keramaian Polres 50 Kota melaksanakan kegiatan patroli dan monitoring di sejumlah lokasi objek wisata serta tempat ibadah umat Nasrani di wilayah hukum Polres 50 Kota, akhir pekan kemarin.

Pastikan Rasa Aman untuk Pengunjung Objekwisata, Satgas Polres 50 Kota Gelar Patroli

Senin, 29 Desember 2025 | 12:25 WIB
ATUR LALIN—Jajaran Polsek Pangkalan Polres 50 Kota saat  melaksanakan pengaturan arus lalu lintas (Lalin) di lokasi jalan amblas pada ruas Jalan Lintas Sumatera Barat–Riau.

Polsek Pangkalan Amankan Lalin, Hati-hati, Jalan Sumbar-Riau Amblas

Senin, 29 Desember 2025 | 12:23 WIB
HUT LATINA— Wako Payakumbuh Zulmaeta  foto bersama saat menghadiri HUT Latina.

HUT ke-17 Latina, Wako Zulmaeta Tekankan Peran Adat dan Kekompakan Masyarakat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:45 WIB
PENGESAHAN RANPERDA— Wako Payakumbuh mendatangani pengesahan Ranperda tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (24/12).

Perda Penanaman Modal Disahkan, Pemko Payakumbuh Bidik Iklim Investasiyang Lebih Pasti

Sabtu, 27 Desember 2025 | 10:44 WIB
KETERANGAN PERS— Kapolsek Guguak, AKP Doni saat memberikan keterangan pada wartawan terkait kasus kematian pensiunan PNS.

Kasus Kematian Pensiunan Guru, Polisi Periksa 17 Saksi

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:41 WIB

BERITA POPULER

  • TINJAU LOKASI HUNTAP— Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Boby Ali Azhari, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, didampingi Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis meninjau lokasi pembangunan huntap.

    Dirjen PU dan Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Huntap, Pastikan Warga Terdampak Segera Miliki Rumah Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Arif Yumardi
BERITA UTAMA

Diduga Cacat Hukum, Pemberhentian Honorer Disdikbud Pessel Tuai Polemik

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:36 WIB

LAKA TUNGGAL— Truk pengangkut CPO mengalami kecelakaan tunggal di jalur lintas Padang–Solok, tepatnya di kawasan Panorama II, Sitinjaulauik, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubukkilangan, Kota Padang, Senin pagi (29/12).

Truk Pengangkut CPO Alami Kecelakaan, Tumpahan Minyak Bikin Licin, Jalur Padang–Solok Sempat Tersendat

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:35 WIB
KORBAN HANYUT— Mak Arus (57) ditemukan tak bernyawa setelah satu hari pencarian akibat terseret arus Sungai Batang Kapur.

Terseret Arus Sungai Batang Kapur, Mak Arus Ditemukan tak Bernyawa, Diduga Nekat Menyeberang saat Arus Deras

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:33 WIB
EVAKUASI— Petugas mengevakuasi korban yang ditemukan tewas diduga diserang tawon di  Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Senin (29/12) siang.

Tubuh Penuh Bekas Sengatan Tawon, Petani Ditemukan Tewas di Pinggir Sawah

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:30 WIB
KETERANGAN PERS— Kajari Padang, Koswara didampingi Plt Kasi Pidsus Budi Sastera dan Kasi Intel Erianto, berikan keterangan pers, Senin (29/12) di ruang kerjanya.

Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

Selasa, 30 Desember 2025 | 11:27 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025