Posmetro Padang
Jumat, 12 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Kasek MTsN Model ”Bermain” dalam Penerimaan Siswa Mandiri. Uang Dugaan Pungli Terkumpul Rp75 Juta

Redaksi
Rabu, 14 Juni 2017 | 19:33 WIB

PADANG, METRO – Praktik pungutan liar (pungli) di MTsN Model Padang, diduga sudah berlangsung selama dua tahun terakhir saat seleksi penerimaan siswa jalur mandiri di sekolah unggulan itu. Bahkan, di tahun ajaran baru ini, Kepala Sekolah MTsN Model CK (45) dan RJ (41) yang tertangkap Tim Satgas Saber Pungli Polresta Padang, Senin (13/6) sudah mengumpulkan uang dari para wali murid senilai Rp75 juta.
Hal itu terungkap dalam keterangan pers Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz, Selasa (13/6) di Mapolresta. Hingga kemarin, Kepolisian menetapkan kasek dan wakasek bidang humas itu sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan dan bukti. Keduanya, CK dan RJ adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
”Hasil pemeriksaan terungkap bahwa praktik pungli sudah dilakukan sejak dua tahun belakangan setiap penerimaaan siswa baru di MTsN Model Padang,” ungkap Chairul Aziz.
Dari penggeledahan ruang kepala sekolah, petugas menemukan uang tunai Rp4.488.000, rapor SD calon murud MTsN Model, amplop warna cokelat diduga bekas tempat penyimpanan uang hasil pungli dan dokumen MTsN Model.
Sedangkan, di dalam ruangan wakil kepala sekolah ditemukan uang tunai Rp14 juta dan rapor SD calon siswa. Kedua tersangka ditangkap di ruangan masing-masing di sekolah tersebut di Jalan Gunung Pangilun, Senin (12/6) sekitar pukul 11.30 WIB.
”Modusnya, seleksi penerimaan siswa baru sudah ditutup dan berakhir. Tetapi dibuka secara khusus oleh oknum tersebut dengan memanggil para orang tua calon siswa, lalu melakukan negosiasi,” tutur Kapolresta didampingi Wakapolresta Padang AKBP Tommy Bambang Irawan yang juga Ketua Tim Satgas Saber Pungli Kota Padang, Selasa (13/6).
Untuk Kepentingan Pribadi
Dijelaskan, Kepolisian sudah menerima laporan dari masyarakat tentang digaan praktik pungli di sekolah unggulan tersebut. Di MTsN Model Padang, pada penerimaan siswa baru melalui jalur khusus sudah menerima 40 orang calon siswa dengan target sebanyak 80 orang. Dari 40 orang calon siswa yang sudah diterima terkumpul uang sebanyak Rp75 juta yang mana uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
”Untuk biaya pungutan yang dikenakan kepada seorang calon siswa berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta. Apakah akan ada tersangka lain dan kemana aliran dana pungli tersebut mengalir masih didalami dengan memeriksa saksi-saksi. Hingga saat ini sudah tiga saksi yang dimintai keterangan. Dua saksi tersangka, satu saksi pelapor. Untuk wakil kepala sekolah perannya membantu mengumpulkan uang,” ungkap Kombes Pol Chairul.
Selain itu, Kapolresta menegaskan kedua pelaku terancam dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 huruf (a) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Ancamannya dari kedua pasal itu, pidana paling lama lima tahun hingga 20 tahun penjara. Kepolisian akan menindak tegas praktik pungli di Kota Padang. Kita menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pungli, silakan lapor kepada kami,” lugas Chairul Aziz.
Harus Izin Kemenag
Sementara, Kepala Kemenag Kota Padang Japeri, mengatakan pengawasan MTsN Model Padang merupakan lembaga pendidikan setingkat SMP, langsung dibawah naungan Kemenag. Namun, terkait pungli, Kemenag tidak mengetahui, dan baru mengetahui setelah adanya penangkapan kepsek dan wakasek MTsN Model.
”Untuk penambahan kuota siswa baru harus melalui izin Kemenag. Selama ini, kami tidak mengetahui adanya pungli di sana. Saya kaget, baru Senin mengetahuinya setelah ada tangkap tangan. Untuk penggantimereka (CK dan RJ) dikoordinasikan dengan kakanwil Kemenag Sumbar, perlu Plh atau menunggu pengangkatan yang baru,” ungkap Japeri.
Japeri menambahkan, dengan ditangkapnya kepala sekolah dan wakasek atas kasus pungli, Kemenag akan membentuk tim klarifikasi. ”Kami belum bisa memastikan apakah akan diberikan bantuan hukum terhadap kedua pelaku karena masih berkoordinasi dengan Kanwil. Dari SOP, kami melapor ke kanwil, selanjutnya kanwil melaporkan ke Jakarta.
Nanti, Sekjen melimpahkan ke Irjen. Selanjutnya Irjen turun ke lapangan dan Irjen itulah yang berhak memberikan hukumannya seperti apa,” tutur Japeri.
Japeri mengakhiri untuk sanksi terberatnya bisa berhenti dan status PNS nya bisa hilang. Nanti Irjen yang memutuskannya seelah turun ke lapangan. Yang jelas pihaknya menyerahkan proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian dan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
”Dengan kasus ini diharap tidak terjadi kasus untuk kedua kalinya. Kami tegaskan agar semua pengawai di Kemenag mematuhi aturan, kapan dan dimana saja karena sesuai visi Kemenag menjadikan umat manusia ini menjadi orang baik tingkah lakunya sesuai dengan ajaran agama,” pungkasnya.
Pintu Kantor Kepsek Terkunci
Pantauan POSMETRO, kemarin, MTsN Model Padang, kondisi sekolah serta ruangan masuk kepala sekolah tertutup rapat. Hanya terlihat beberapa sepeda motpr parkir di halaman sekolah. Pegawai Tata Usaha yang dijumpai POSMETRO, juga enggan memberi komentar terkait kasus penangkapan dua pimpinan tertinggi di sekolah tersebut. (rg/d)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:29 WIB
Batang Anai Mengamuk, Delapan Rumah Hanyut dalam Dua Pekan

Batang Anai Mengamuk, Delapan Rumah Hanyut dalam Dua Pekan

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:28 WIB
Batas Waktu DVI Berakhir, 24 Jenazah Korban Bencana Dimakamkan Massal, Proses Identifikasi DNA tetap Berlanjut

Batas Waktu DVI Berakhir, 24 Jenazah Korban Bencana Dimakamkan Massal, Proses Identifikasi DNA tetap Berlanjut

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:27 WIB
Solok Kembali Dilanda Banjir, Retakan Besar di Bukit Limbang Picu Kepanikan Warga

Solok Kembali Dilanda Banjir, Retakan Besar di Bukit Limbang Picu Kepanikan Warga

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:24 WIB
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dua Unit Rumah, Dua Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dua Unit Rumah, Dua Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:22 WIB
Kurir 7 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Kurir 7 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, JPU Ajukan Banding

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:21 WIB

BERITA POPULER

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri
METRO SUMBAR

Ditintelkam Polda Sumbar Gandeng OKP Salurkan Bantuan Bencana dari Baintelkam Polri

Senin, 08 Desember 2025 | 16:12 WIB

Kasek MTsN Model ”Bermain” dalam Penerimaan Siswa Mandiri. Uang Dugaan Pungli Terkumpul Rp75 Juta

Rabu, 14 Juni 2017 | 19:33 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

Sumbar Alami Deflasi 0,24 Persen pada November 2025, Dipicu Turunnya Harga Cabai, Jengkol dan Kentang

Rabu, 03 Desember 2025 | 10:01 WIB
Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Pemko Pa­yakumbuh Dukung Kejari Terapkan Pidana Kerja Sosial

Kamis, 04 Desember 2025 | 11:39 WIB

BERITA TERKINI

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
METRO BISNIS

PLN Terus Kebut Siang Malam Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025 | 00:28 WIB

PLN & Rakyat Dorong Inovasi Hijau: TJSL PLN UID Sumbar Resmikan Workshop Konversi Motor Listrik Pertama di Sumatera Barat

PLN & Rakyat Dorong Inovasi Hijau: TJSL PLN UID Sumbar Resmikan Workshop Konversi Motor Listrik Pertama di Sumatera Barat

Jumat, 12 Desember 2025 | 00:26 WIB
Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Untuk Kebutuhan Penanganan Bencana, Sumbar kembali Mendapat Alokasi Khusus Solar dari BPH Migas Sebanyak 310.800 Liter

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:29 WIB
Batang Anai Mengamuk, Delapan Rumah Hanyut dalam Dua Pekan

Batang Anai Mengamuk, Delapan Rumah Hanyut dalam Dua Pekan

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:28 WIB
Batas Waktu DVI Berakhir, 24 Jenazah Korban Bencana Dimakamkan Massal, Proses Identifikasi DNA tetap Berlanjut

Batas Waktu DVI Berakhir, 24 Jenazah Korban Bencana Dimakamkan Massal, Proses Identifikasi DNA tetap Berlanjut

Kamis, 11 Desember 2025 | 12:27 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025