Posmetro Padang
Kamis, 18 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Gadis SMP Diperkosa Tetangga

Redaksi
Rabu, 23 Desember 2020 | 13:27 WIB

DHARMASRAYA, METRO
Tak kuasa menahan nafsunya, seorang buruh tani nekat masuk ke rumah tetangganya secara diam-diam lalu memperkosa anak gadis tetangganya yang masih berusia belia saat sedang tertidur pulas. Tidak hanya diperkosa, korban yang berstatus pelajar SMP itupun mendapatkan ancaman.

Peristiwa memilukan itu terjadi di dalam kamp perkebunan PT DR, Kecamatan IX Koto Silago, Kabupaten Dharmasraya. Saat diperkosa, pelaku berinisial TG (36) memegangi kedua tangan korban Bunga (nama samaran red) yang berusia 14 tahun dan memberikan ancaman agar korban tidak berteriak.

Setelah puas menggarap tubuh anak tetangganya itu, tanpa ada rasa bersalah sedikitpun, pelaku pun bergegas melarikan diri dari rumah korban agar tidak ketahuan oleh orang lain dan bekerja seperti biasanya. Sementara, korban mengalami trauma berat usai diperkosa oleh pelaku.

Korban yang tak sanggup menanggung penderitaan lantaran kehormatannya telah dinodai oleh pelaku TG, kemudian memberitahukan kepada orang tuanya yang pulang ke rumah setelah bekerja seharian di perkebunan PT DR. Mendapat pengakuan itu, orang tua korban langsung emosi dan melapor ke Polres Dharmasraya.

Menindakalnjuti laporan itu, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Dharmasraya melakukan visum terhadap korban dan memintai keterangan korban. Setelah cukup bukti, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap pelaku TG diringkus di kamp pekerja PT DR, Senin (22/12).

Kapolres setempat, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat beserta korban pemerkosaan sebagaimana dituangkan dalam laporan polisi nomor LP/116/ K/ XII / 2020 Polres pada tanggal 11 Desember 2020.

“Awalnya korban yang merupakan seorang pelajar dan tinggal di kawasan kamp perusahaan itu mengaku kepada orang tuanya bahwa ia telah dipaksa untuk melakukan hubungan badan oleh pelaku yang masuk diam-diam ke kamar korban saat dirinya sedang tidur,” kata AKBP Aditya.

Dijelaskan AKBP Aditya, pelaku masuk ke rumah korban ketika orang tua korban pergi bekerja. Setelah berada di dalam kamar korban, pelaku memegang kedua tangan korban yang tengah tertidur. Korban terbangun dan terkejut melihat pelaku yang tiba-tiba saja masuk ke kamarnya.

“Takut korban teriak, pelaku langsung memberikan ancaman akan membunuhnya dan meminta korban untuk tidak berteriak atau mengeluarkan suara. Karena pelaku meyakini ancamannya berhasil, pelaku melanjutkan aksi bejatnya dengan menyetubuhi korban,” ungkap AKBP Aditya.

AKPB Aditya menuturkan, selain menangkap pelaku, pihaknya memiliki barang bukti berupa satu helai baju kaos, satu bra warna krem dan satu helai celana dalam warna milik korban. Saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan pelaku untuk mendalami motif perbuatannya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuan korban, perbuatan bejat pelaku bukanlah yang pertama kalinya. Diduga sudah beberapa kali. Korban juga sempat diberikan iming-iming akan membantu korban bisa bekerja sebagai karyawan di tempat pelaku bekerja sebagai buruh,” jelas AKBP Aditya.

AKBP Aditya menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tntang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Korban masih di bawah umur dan masih tercatat sebagai pelajar SMP. Makanya, pelaku kita jerat dengan UU perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling bisa 15 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (g)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:56 WIB
Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Gadis SMP Diperkosa Tetangga

Rabu, 23 Desember 2020 | 13:27 WIB
Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana
BERITA UTAMA

Dilepas Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, UNP Turunkan Ribuan Mahasiswa Ikuti KKN di Lokasi Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:56 WIB

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Perbaikan Tower dan Jaringan Transmisi Rampung, Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung, PLN Masuki Tahap Pengoperasian Pembangkit

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:54 WIB
Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025