METRO PADANG

Pemko tak Gelar Acara Sambut Tahun Baru, Polresta Siapkan 538 Personel Pengamanan

0
×

Pemko tak Gelar Acara Sambut Tahun Baru, Polresta Siapkan 538 Personel Pengamanan

Sebarkan artikel ini

JATI, METRO
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudpar) Kota Padang, Arfian memastikan, tidak ada acara dalam menyambut tahun baru, baik di pantai ataupun di masjid atau mushalla. Masyarakat diharapkan tetap di rumah dan menjauhi keramaian.

“Kita pastikan tak ada acara di malam tahun baru. Karena saat ini masih dalam nuansa Covid-19. Jadi tetap tak boleh ada keramaian,” kata Arfian.

Namun meski demikian, pihaknya memprediksi akan ada acara yang dilakukan masyarakat meskipun telah dilarang. Untuk mengatasi hal ini, Pemko Padang, terang Arfian, telah membuat tim khusus dalam melakukan pengawasan yang terdiri dari Disbudpar, Kesbangpol dan lainnya.

Ia mengatakan, pengawasan akan tetap dilakukan sesuai Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Artinya, bagi masyarakat yang melanggar akan diterapkan sanksi sesuai perda.
“Artinya, siapa yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perda itu,” tandasnya.

Ia mengimbau agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan saat membuat acara di malam tahun baru. “Mari kita jaga protokol kesehatan, jaga jarak. Jangan sampai ada kerumunan. Karena Covid-19 masih marak,” tandasnya.

Empat Pospam Didirikan
Terpisah, untuk pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan sebanyak 538 personel pengamanan yang akan menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat saat merayakan Natal dan menyambut Tahun Baru.

“Ratusan personel itu akan ditempatkan di beberapa titik strategis dan daerah rawan, seperti gereja, objek wisata hingga hotel. Selain itu juga akan mendirikan beberapa Pos Pengaman (Pospam) dan Pos Pelayanan (Posyan) di beberapa titik di Kota Padang,” sebut AKBP Imran Amir.

Empat pos pengamanan (Pospam) yang akan didirikan yaitu pospam Cimpago, pospam depan Transmart, Pospam Jembatan Siti Nurbaya, dan pospam Katedral. Sedang Posyan yaitu Posyan Pantai Air Manis, dan Posyan Pantai Caroline.

“Kami berharap, perayaan Natal dan pergantian tahun yang akan berlangsung beberapa pekan lagi berjalan dengan aman dan kondusif meski di tengah Pandemi Covid-19. Selain itu juga diminta masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 saat merayakan Natal dan tahun baru tersebut,” pungkasnya.

Operasi Yustisi Diintensifkan
Polresta Padang terus meningkatkan dan mengintensifkan operasi yustisi terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal tersebut guna mengantisipasi banyaknya potensi pelanggaran prokes yang dapat terjadi saat libur Nataru.

Kegiatan yang biasanya dilakukan dua kali sehari yaitu pada siang menjelang sore, dan malam hari, namun menjelang libur Nataru tahun ini, operasi yustisi yang di lakukan oleh Polresta Padang dilakukan tiga kali sehari. Yaitu pada pagi hari, siang hari, dan malam hari.

Selain itu, kegiatan tersebut pun digencarkan di lokasi-lokasi yang selalu ramai di kunjungi dan berpotensi akan ramai pada malam pergantian tahun. Seperti kafe-kafe yang ada di kawasan Nipah dan kawasan tepi pantai.

Seperti yang dilakukan oleh personel Polresta Padang yang melakukan operasi yustisi, Kamis (17/12) malam. Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, polisi mendatangi kafe-kafe di kawasan Nipah yang ramai di kunjungi oleh masyarakat.

Di kafe-kafe tersebut, terlihat masih banyaknya pengunjung yang tidak mematuhi prokes. Seperti tidak memakai masker dan berkumpul dengan tidak memperhatikan jarak yang seharusnya di patuhi sesuai aturan prokes Covid-19.

Selanjutnya di kawasan Pantai Padang, polisi juga melihat masih banyaknya kerumunan masyarakat yang tidak mematuhi prokes seperti duduk yang berdekatan. Di kawasan ini, petugas bahkan meminta pemilik warung yang memasang tenda di pinggir pantai agar membuka tenda dan membubarkan kerumunan.

“Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya masyarakat dari luar daerah pada saat libur Nataru. Karena temuan yang kami dapatkan dalam operasi tersebut bisa menjadi gambaran yang akan terjadi pada saat libur Nataru nanti,” ujar Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, Jumat (18/12).

AKBP Imran Amir menuturkan, sanksi diberlakukan jika ditemukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi sosial hingga sanksi pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha, termasuk pelaku usaha di sektor pariwisata.

“Kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran karena ini sifatnya sudah penegakan hukum, maka tentu sanksi akan kita berikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Disebutkannya, peningkatan operasi yustisi sebagai bentuk kewaspadaan terhadap naiknya angka Covid-19 sekaligus memperkecil peluang potensi penyebarannya. “Operasi yustisi secara ketat diharapkan dapat menekan angka kenaikan kasus Covid-19. Hal ini merupakan tindakan dalam upaya mengantisipasi kenaikan jumlah pasien dan peningkatan kewaspadaan saat libur panjang,”sebutnya.

Untuk itu, ia berharap seluruh masyarakat, wisatawan maupun pelaku usaha agar disiplin menjalankan protokol kesehatan. Sehingga, potensi meluasnya penyebaran Covid-19 pun dapat dicegah.

“Yang dari luar kota datang ke Padang, bisa bersama kami untuk menjaga supaya tetap terjaga dan tidak terjadi klaster-klaster baru (penularan Covid-19). Sebab, itu akan membawa dampak negatif terhadap masyarakat Padang,” katanya. (tin/r)