KURANJI, METRO
Sebanyak 2.406 surat suara rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Selasa (8/12) malam. Selain surat suara, KPU Kota Padang juga memusnahkan sebanyak 181 surat suara yang berlebih.
Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan pemusnahan surat suara rusak dan berlebih tersebut dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kota Padang. “Pemusnahannya kita lakukan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh petugas Bawaslu dan pihak kepolisian,” tukas Riki.
Riki menjelaskan, pemusnahan surat suara yang rusak tersebut bertujuan agar surat suara yang rusak tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab pada pilkada 9 Desember 2020.
Riki merinci, kerusakan surat suara tersebut antara lain potong kertas tidak simetris, kusut, tidak tercetaknya gambar muka maupun dalam bentuk yang tidak sesuai. “Surat suara yang rusak ini kita temukan saat proses pelipatan dan penyortiran,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Padang, Dori Putra mengungkapkan kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan berlebih, merupakan bentuk transaparansi dan sebuah integritas yang dilakukan KPU Kota Padang.
“Tepat sebelum pukul 00.00 WIB sebelum memasuki tanggal 9 Desember, pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih telah selesai dilaksanakan,” tandas Dori.
Dia mengatakan, pemusnahan surat suara rusak ini untuk mengurangi hal-hal yang menimbulkan kecurigaan, sehingga dilakukan pemusnahan sesuai SOP dalam penyelenggaraan pemilu. (rel)





