Posmetro Padang
Rabu, 17 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Rp 1,5 Miliar Diselewengkan Oknum ASN, Saldo Masjid Raya Sumbar Tinggal Rp 5 Juta

Redaksi
Sabtu, 05 Desember 2020 | 15:03 WIB

PADANG,  METRO
Sidang perkara dugaan korupsi penyelewenagan dana infak Mesjid Raya Sumbar atas nama terdakwa Yelnazi Rinto yang merupakan oknum ASN Pemprov Sumbar. kembali dilanjutkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Jumat (4/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumbar menghadirkan empat orang saksi yakni, Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, Syaifullah, Staf Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, Efilman, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar, Jumaidi dan staf BKD Sumbar, Karimis.

Saksi pertama yang diajukan pertanyaan oleh JPU Basril G dan Yulius Caisar,  Syaifullah. Dalam keterangannya di persidangan, Syaifullah menyebutkan terdakwa Yelnasi Rinto pada tahun 2018/2019 menjabat sebagai bendahara.

“Dengan jabatan bendahara tersebut, terdakwa mengelola dana Mesjid Raya, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), APBD Sumbar dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI). Setiap dana tersebut memiliki rekening yang berbeda,” kata Syaifullah kepada majelis hakim yang diketuai oleh Yose Ana Roslinda yang beranggotakan M Takdir dan Zaleka.

Syaifullah mengakui mengetahui adanya masalah dana Masjid Raya pertama kali pada Maret dari terdakwa langsung. “Saya ketahui awal dari beliau (terdakwa-red). Desember 2018 beliau mentransfer uang UPZ Masjid Raya dari rekening di Bank Nagari Cabang Kantor Gubernur,” terang Syaifullah.

Saat ditanya terkait transfer uang tersebut, terdakwa mengaku untuk pembayaran kegiatan Mesjid Raya Sumbar. Kemudian diketahui ada penyimpangan. “Ternyata tidak boleh ada transfer uang ke Masjid Raya. Saya tahu informasi awalnya dari Kabag, Jumaidi yang melaporkan ada transfer mencurigakan yang masuk melalui aplikasi handphone Pak Jumaidi,” beber Syaifullah.

Atas laporan tersebut, Syaifullah mengakui dirinya memanggil terdakwa bersama Jumaidi. “Saya tanyakan dan diakui terdakwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Jumlahnya Rp 375 juta. Saya meminta terdakwa pengembalian. Seminggu ditunggu. Katanya mau diganti, karena katanya uang masih ada. Tapi ditanya lagi, masih ada uang Rp375 juta itu diambil dari APBD uang persediaan,” katanya.

Syaifullah mengungkapkan, setelah mengetahui adanya penyimpangan dirinya meminta rekening. Ternyata setelah diperiksa ada uang di rekening Masjid Raya itu sebesar Rp892 juta per bulan. Sekarang uang yang ada rekening Masjid Raya Sumbar setelah dicek saldonya hanya Rp5 juta. “Rinto ngaku masih ada uangnya di beberapa rekening. Janji akan kembalikan. Total uang yang dipakai sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Syaifullah.

Penyimpangan dana lainnya yang dilakukan terdakwa Rinto, menurut Syaifullah, pengelolaan dana PHBI. Di mana saldo rekening dana PHBI tahun 2018 juga habis. Jadi ada empat dana yang ada penyimpangannya, yakni dana Masjid Raya, UPZ, APBD Provinsi Sumbar dan PHBI.

Terdakwa menurutnya, juga telah membuat surat pernyataan ingin mengembalikan dana tersebut. Bahkan juga ada surat pernyataan terdakwa memakai uang itu secara pribadi dan akan mengembalikan. “Awalnya janji seminggu dikembalikan kemudian diperpanjang. Tapi tidak juga dikembalikan. Sampai hari ini tidak dipenuhi janjinya,” terangnya.

Sementara itu, saksi lainnya Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumbar Jumaidi yang sebelumnya menjabat Kabag Generasi Muda Biro Mental Pemprov Sumbar mengatakan, mengetahui adanya kecurigaan setelah diketahui pada aplikasi jasa layanan keuangan CMS Bank Nagari pada 11 Maret 2019.

“Pada saat itu terbaca oleh sistem CMS yang dari UPZ ditransfer terdakwa ke rekening masjid raya sebesar Rp375 juta. Hal itu tidak boleh sebenarnya dalam aturannya. Sebelumnya ada juga terdakwa memalsukan tanda tangan saya,” kata Jumaidi.

Saksi lainya, Staf Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, Efilman mengatakan, untuk laporan infak Masjdi tiap sebelum shalat Jumat diumumkan di Masjdi Raya. “Laporan tiap Minggu tidak ditandatangani oleh bendahara. Namun setelah terjadi penyimpangan yang dilakukan terdakwa Yelnazi Rinto menangis kepada saya mohon bantuan kepada saya, minta maaf khilaf,” katanya.

Hakim anggota hakim M Takdir mengatakan, menyangkan kontrol uang infak tidak ada dan masih kurang. “Karena langsung diserahkan oleh pengurus langsung ke terdakwa. Hal tersebut membuat celah terdakwa untuk melakukan perbuatan menyimpang. Jadi rubahlah caranya, agar bisa uang infak umat itu dihitung tiap hari jelas dan transparan laporannya,” kata M. Takdir.

Kemudian Hakim juga menyangkan, ada uang keamanan yang dibayar dari uang infak masjid. “Masjid raya ikon Sumbar kok bisa juga diambil uang kemanannya dari dana infak. Atau untuk mengatur lalu lintas, masjid Sumbar kan ikon Sumbar, milik kita bersama dan wajib kita menjaganya,” tegasnya.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Yelnazi Rinto  mengatakan tidak sepenuhnya keterangan itu benar. “Ada yang betul dan tidak yang mulia,” katanya yang didampingi kuasa hukumnya Riefia Nadra Cs.

Sementara itu, hakim ketua Yose Ana Roslinda mengatakan, untuk benar atau tidaknya majelis akan memberikan kesempatan untuk terdakwa dalam sidang pemeriksaan terdakwa nanti. “Sidang kami tutup dikanjutkan 12 Desember mendatang, “ ujarnya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Yelnazi Rinto selaku bendahara pengeluaran pembantu pada Biro Bina Sosial Setdaprov Sumbar, priode 2010 hingga 2019. Bendahara masjid Raya Sumbar priode 2017. Bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato, dan pemegang kas Panitia Hari Besar Islam (PBHI) tahun 2013-2017.

Dimana  terdakwa  memindahkan buku uang zakat yang ada di rekening UPZ Tuah Sakato sebesar Rp375 juta ke rekening infak Masjid Raya Sumbar pada Bank Nagari Kantor Gubernur Sumbar, dengan cara memalsukan tanda tangan wakil ketua UPZ. Setelah uang  masuk ke rekening, terdakwa langsung menariknya dengan menggunakan slip penarikan. Tak hanya itu, terdakwa juga memalsukan tanda tangan Kabiro Bintal dan Kesra Setdaprov Sumbar. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB
Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB
Belajar dari Bencana, Prabowo Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dengan Kepentingan Korporasi

Belajar dari Bencana, Prabowo Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dengan Kepentingan Korporasi

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:33 WIB

BERITA POPULER

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan
METRO SUMBAR

Tahun 2026 Pengembangan Objek Wisata PlazaTimbulun Tidak Dianggarkan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:27 WIB

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Kajari Sebut Tren Pelaku Korupsi di Pessel Sudah Bergeser ke Tingkat Nagari

Rabu, 10 Desember 2025 | 10:38 WIB
Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Penampakan Harimau di Mudiak Sungai Manau Kabupaten Solok Selatan, Camat KPGD: Sudah Dilaporkan ke BKSDA Sumbar 

Minggu, 14 Desember 2025 | 20:58 WIB

Rp 1,5 Miliar Diselewengkan Oknum ASN, Saldo Masjid Raya Sumbar Tinggal Rp 5 Juta

Sabtu, 05 Desember 2020 | 15:03 WIB
Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Geger! Pasangan Sesama Jenis Terciduk Mesum di Toilet Masjid, Salah Satunya Guru PNS, Ditangkap masih Berpakaian Dinas

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:12 WIB

BERITA TERKINI

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan
BERITA UTAMA

Lima Hari Menyusuri Lokasi Galodo di Sumatera Barat, Bagaikan Naga Berpindah Disertai Bunyi Menakutkan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:25 WIB

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Puncak Peringatan HJK Solok ke-55, Momentum Introspeksi Terhadap Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:22 WIB
Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Mandi di Pantai Air Manis, Bocah 7 Tahun Diserang Buaya

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:20 WIB
Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Berawal dari Laporan Warga, Pengedar Sabu Diciduk saat Dini Hari

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:17 WIB
Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Jelang Rehab-Rekon Pascabencana di Sumbar, BNPB Tekankan Pentingnya Memaksimalkan Pendataan

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:16 WIB

OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain
OPINI

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025