Posmetro Padang
Senin, 29 Desember 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME METRO SUMBAR

Bupati Non Aktif Solsel Divonis Lebih Tinggi, JPU dan PH Mengaku Belum Terima Putusan PT

Redaksi
Jumat, 04 Desember 2020 | 16:34 WIB

PADANG, METRO
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap vonis Bupati (non aktif) Solok Selatan, Muzni Zakaria, yang menerima uang dari bos PT.Dempo group.

Pasalnya, JPU KPK mengajukan banding ke PT Padang, setelah keluarnya putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, pada beberapa waktu lalu. Menurut Humas PT Padang, Yulman, putusan tersebut dibacakan pada 1 Desember 2020, dengan hakim yang diketuai Dr. Panusunan Harap dengan didampingi Ramli Darasah dan Firdaus yang masing-maing sebagai hakim anggota.

”Dalam putusan tersebut dibunyikan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama, empat tahun dan enam bulan. Denda Rp 250 juta apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat bulan,” katanya, Kamis (3/12).

Dia menambahkan, selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muzni Zakaria, untuk membayar uang pengganti (up) sebesar Rp3.3750.000.000, dikurangi dengan uang sejumlah Rp440.000.000.00,yang telah disita oleh KPK dari terdakwa, sebagaimana barang bukti nomor 186,187,188,189,dan 190, sehingga bersisa Rp2.935.000.000.00. Tak hanya itu, hak untuk berpolitik, dicabut selama dua tahun. ”Tingginya putusan terdakwa Muzni Zakaria, itu berdasarkan pertimbangan dari majelis hakim dan melihat fakta hukum yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA  Rekomendasi Tiga Nama untuk Posisi Wakil Pimpinan DPRD Pesisir Selatan dari PAN

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada JPU KPK, yaitu Rikhi BM, melalui pesan whatsapp, menuturkan, belum mengetahui putusan tersebut, karena baru tahu dari media online. Selain itu, JPU KPK, belum menerima relas putusan tersebut.

”Kami selaku JPU, mengapresiasi permohonan banding, karena dikabulkan oleh PT Padang, yang mengenai uang pengganti kepada terdakwa Muzni Zakaria, atas suap yang diterima dari pihal M.Yamin Kahar. Untuk amar pidana yang ditambah menjadi empat tahun dan enam bulan, kami pun mengapresiasi,”sebutnya.

Selain itu juga diterangkan, JPU KPK belum bisa mengambil sikap, apakah menerima atau mengajukan kasasi, karena belum menerima relas putusan. ”Nantinya kami menunggu arahan pimpianan KPK, untuk menentukan sikap atas putusan tersebut,”imbuhnya.

BACA JUGA  BLK Agam Uji Kompetensi Pelatihan Menjahit

Kuasa hukum terdakwa Muzni Zakaria, yakninya Esl Audy, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, juga mengaku belum menerima putusan banding. ”Terkit dengan putusan banding, pada dasarnya kami belum menerima pemberitahuannya secara resmi, dari PT melalui Pengadilan Negeri Padang. Kami hanya mendengar putusan tersebut, dari media, Terkait putusan putusan tersebut, kami belum bisa memastikan, kalaupun nanti hasil putusannya merugikan klien, kami akan mendiskusikan, untuk mengajukan upaya hukum,”bebernya.

Sebelumnya terdakwa Muzni Zakaria diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, selama empat tahun penjara, denda Rp250 juta, dan subsider empat bulan kurungan penjara. Saat itu, putusan yang dibacakan oleh Yoserizal dengan didampingi hakim anggota M.Takdir dan Zaleka. (cr1)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

IMG 20251227 WA0005

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB
IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
SOSIALISASI— Kajari Sawahlunto, Eddy Samrah Lembong, melakukan sosialisasi penerapan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) dan keadilan restoratif di KUHP baru. Sosialisasi penerapan undang-undang itu diberikan kepada kepala desa, lurah, camat, kepala OPD di Pemerintah Kota Sawahlunto yang digelar di Balaikota Lobang Panjang.

Berlaku 2 Januari 2026, Kejari Sosialisasikan Pencegahan Tipikor

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:14 WIB
PERIKSA GIGI— Seorang pelajar SD memeriksa kesehatan giginya untuk mendapatkan gigi yang sehat pada petugas kesehatan.

Permintaan Warga Sawahlunto Periksa Kesehatan Sangat Besar, Tertinggi di Sumbar dan Melampaui Target Nasional

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:12 WIB
KUNJUNGAN— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, menerima kunjungan rombongan Keluarga Besar Solok Saiyo Sakato (S3) yang dipimpin oleh Prof. Lukman Roka, di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Solok.

Dari Rantau untuk Kampung Halaman, Solok Saiyo Sakato Bantu Korban Banjir Kota Solok

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:11 WIB
PERSIAPAN NATARU— Wakil Wali Kota Solok Suryadi Nurdal, memimpin rapat terbatas dalam rangka menyikapi pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Ruang Rapat Zarhismi Ajis.

Masih Dalam Suasana Duka Bencana, Wako Minta Perayaan Tahun Baru Tidak Hura-hura

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:10 WIB

BERITA POPULER

  • ILUSTRASI— PT Tidar Kerinci Agung.

    Dalam Rentang Waktu 3 Tahun, PT TKA 5 kali Dilaporkan Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Bela Negara ke-77, Presiden sebut Bukittinggi Penyelamat Republik di Masa Kritis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap jadi Tuan Rumah Bersama, KONI Pessel Pantau Venue Porprov 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Besar Polri, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres di Sumbar Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

IMG 20251227 WA0005
SOLOK/SOLSEL

Satgas Anti Illegal Mining Polres Solok Selatan Tutup Lokasi Diduga PETI di Sangir Batanghari

Sabtu, 27 Desember 2025 | 21:57 WIB

IMG 20251227 WA0014 750x563 1

Rakerwil dan Konsolidasi Relawan PKS Sumbar, Kokohkan Barisan, Wujudkan Pelayanan, Pulihkan Sumatera Barat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:15 WIB
bola

Arsenal Waspadai Kejutan Brighton di Emirates, Ujian Konsistensi The Gunners di Puncak Klasemen

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:58 WIB
KABAKARAN WARUNG— Kebakaran melanda dua petak warung di kawasan Jalan Samudera Nomor 64, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Jumat (26/12) dini hari. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan pinggir pantai yang dikenal cukup ramai aktivitas masyarakat, terutama pada siang hingga malam hari.

Dua Warung di Jalur Wisata Pantai Padang Terbakar, Kerugian Capai Rp40 Juta

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:54 WIB
OLAH TKP— Polisi melakukan olah TKP kasus penemuan seorang pensiunan guru yang ditemukan tewas diduga dibunuh di halaman rumahnya.

Kasus Pensiunan Guru Ditemukan Tewas di Halaman Rumah, Polisi Periksa 24 Saksi, Keluarga minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 27 Desember 2025 | 11:52 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025